Satpol PP Denpasar Segel Bangunan Tanpa Izin

Denpasar Bali, Warta9.com – Pelanggaran bangunan kembali terjadi di wilayah Denpasar. Kali ini terjadi di Denpasar Selatan, dimana bangunan yang telah berdiri itu, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pada akhirnya Satpol PP Denpasar melakukan tindakan tegas, berupa penyegelan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Senin (10/12) mengatakan, dalam menegakkan peraturan daerah, Satpol PP Kota Denpasar, akan terus melakukan tindakan. Terlebih bagi bangunan yang tak memiliki izin.

Seperti penyegelan kali ini, lantaran belum memiliki izin, dan pemilik lahan mengabaikan surat peringatan yang sudah diberikan, akhirmya diberikan tindakan tegas.

Lebih lanjut, sebelumnya pemilik lahan tidak menggubris SP3 yang sudah dilayangkan pihak Satpol PP. Penyegelan itu ia juga katakan dalam rangka menegakkan perda yang berlaku.

“Hari ini kita lakukan penyegelan terhadap semua kegiatan bangunan gedung ini. Begitu juga pengelola tidak bisa menunjukkan izin yang sah,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau, khususnya kepada masyarakat Kota Denpasar agar selalu melengkapi administrasi dalam membuat bangunan. Sehingga apapun yang dilaksanakan tidak menjadi masalah lantaran melanggar Perda. Di samping itu, peruntukannya juga jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, jika segel yang ia pasang dan dibuka sebelum bisa menunjukkan izin, pihaknya akan membawa ke ranah pidana. Semua pihak diminta tidak coba-coba untuk membuka segel. Karena tindakan itu sudah masuk pidana.

“Kita menyarankan agar pengelola segera mengusus izin bangunannya. Bila izin sudah lengkap, maka semua bisa beraktivitas dengan baik dan lancar,” tutupnya. (W9-soni)  

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.