Sepekan, Polres Tuba Ungkap 8 Kasus 9 Pelaku, Satu Diantaranya Anak Dibawah Umur

Polres Tulang Bawang saat menggelar konferensi pers. foto (wan/warta9)

Tulang Bawang, Warta9.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskkrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama Polsek Banjar Agung dalam kurun waktu sepekan berhasil meringkus para pelaku tindak pidana curas, curat, curanmor (C3) dann senjata api (senpi) ilegal di wilayah hukum setempat.

Hal itu disampaikan Kapolres , AKBP Jibrael Bata Awi bersama Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen dan Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq saat menggelar konfrensi pers kepada awak media di Polres seretempat, Sabtu (18/03/2023).

Jibrael menjelaskan, keberhasilan mengungkap kasus C3 dan senpi ilegal selama sepekan terhitung tanggal 11-17 Maret 2023. Petugas kami berhasil mengungkap 8 kasus dengan 9 pelaku, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur.

“Terdapat dua kasus curas, tiga kasus curat, dua kasus pertolongan jahat, dan satu kasus senpi ilegal, dengan rincian 9 pelaku yang berhasil ditangkap, kasus curas sebanyak dua pelaku, kasus curat sebanyak tiga pelaku, kasus pertolongan jahat sebanyak tiga pelaku, dan kasus senpi ilegal sebanyak satu pelaku,” sebut Kapolres.

Dia lanjutkan, dari para pelaluku diamankan, petugas juga mengaman Barang Bukti (BB) berupa 8 unit handphone (HP), 4 unit sepeda motor, dua bilah senjata tajam (sajam), satu pucuk senpi ilegal dan 6 butir amunisi aktif call 5,56 mm.

Untuk para pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHPidana paling lama 12 tahun penjara, pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHPidana ancaman paling lama 7 tahun penjara.

“Namun tidak hanta itu, pelaku pertolongan jahat dikenakan Pasal 480 KUHPidana paling lama 4 tahun penjara, dan pelaku kepemilikan senpi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 ancaman pidana penjara 20 tahun penjara, ” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.