Spesialis Maling Handphone dan Penadah Dibekuk Polisi

Banyuwangi, Warta9.com Tim Buser Polsek Banyuwangi berhasil menangkap spesialis pencuri Handpone di rumah kosong. Selain itu, Polisi juga menangkap seorang penadahnya.

Kedua tersangka sudah seringkali bekerja sama untuk memperdagangkan hasil kejahatan. Hendpone hasil curian biasanya dijual si penadah secara online melalui media sosial.

Si pencuri diketahui bernama Suhendrik alias Hendrik, (37), warga Lingkungan Ujung, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi. Sedangkan penadahnya adalah Agus Supriyadi alias Adi, (35) warga Lingkungan Krobokan, Kelurahan Mandar, Banyuwangi.

Pengungkapan kasus ini diawali dari laporan Koko Hariyanto, warga Jalan Pajajaran, Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi.

Dia kehilangan satu unit HP Samsung J2 Prime dan Oppo A57 di kedai miliknya. HP tersebut hilang sekitar pukul 06.00 WIB pada Sabtu (24/11/2018) lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dua hari setelah kejadian, tepatnya Senin (26/11/2018) Polisi menangkap Agus Supriyadi. Pria ini ditangkap di depan sebuah bank milik pemerintah di Jalan Banterang, Banyuwangi.

“Saat kita interogasi tersangka mengaku membeli HP dari tersangka Hendrik,” kata Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki, Selasa (27/11/2018).

Kepada Polisi tersangka yang juga dikenal dengan panggilan Adi ini mengaku sudah sekitar 16 kali membeli HP curian dari Hendrik.

Salah satu HP milik korban Koko Hariyanto sudah dijual kepada orang lain di sebuah warung kopi.

Selain dijual langsung ke pembeli, Adi juga biasa menjual HP yang dibeli dari Hendrik secara online melalui media sosial facebook.

Selanjutnya, Polisi mengejar tersangka Hendrik. Senin malam, Polisi mendapatkan informasi tersangka Hendrik berada di Stadion Diponegoro. Dimana di tempat itu sedang berlangsung acara Festival Sholawat. Kuat dugaan Hendrik dan komplotannya hendak beraksi di lokasi tersebut.

Akhirnya tersangka Hendrik berhasil ditangkap Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Ipda Nurmansyah. Ketika diinterogasi, pria inipun mengakui perbuatannya.

Menurut Ali, Hendrik sudah berulangkali keluar masuk penjara. Pada tahun 1998 dia dipenjara atas kasus penganiayaan dan divonis 4 bulan penjara.

Selanjutnya pada tahun 2000 dia kembali dipenjara selama 7 bulan karena kasus pencurian dengan pemberatan

“Pada tahun 2008 dia kembali terlibat kasus penganiayaan dan divonis satu tahun 4 bukan,” jelas Ali.

Atas perbuatannya tersangka Hendrik dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tersangka Adi dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e,2e KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan ada perkara  lain yang melibatkan tersangka,” pungkasnya. (W9-Robby)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.