Tekab 308 Polres Tuba Bersama Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor

Banjar Agung, Warta9.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial AI (27), di SPBU Unit II Banjar Agung, Senin (22/10/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku AI merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Ia ditangkap berdasarkan laporan dari korban Sukirno (46), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1047/X/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjar Agung, tanggal 05 Oktober 2018. Kerugian sepeda motor honda beat warna putih BE 3285 TR, yang ditaksir seharga Rp. 14 juta.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku AI bersama temannya YA (27) yang masuk DPO (daftar pencarian orang) itu terjadi hari Rabu (03/10) sekira pukul 18.30 WIB. Yang mana waktu itu sepeda motor milik korban berada di parkiran RS Mutiara Bunda karena anaknya sedang di rawat. Setelah itu korban baru mengetahui kalau sepeda motor telah raib.

“Saat istrinya Sri Setyawati (42) hendak pulang ke rumah untuk menjemput anak mereka. Alangkah kagetnya istri korban ketika sampai di tempat parkiran dan mengetahui kalau sepeda motor tersebut sudah raib,” urai Kompol Rahmin, Selasa (23/10/2018).

Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku itu berkat hasil olah Tepat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil penyelidikan petugas di lapangan, sehingga dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna putih BE 3285 TR milik korban, dan sepeda motor honda beat warna hitam BE 4529 SM sebagai alat yang digunakan pelaku menuju ke TKP tersebut.

“Untuk saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.