Terbelit Hutang, Dua Karyawan Curi Barang Perusahaan

Denpasar, Warta9.com – Lantaran nekat mencuri baling baling kapal milik perusahaan tempatnya bekerja, dua orang karyawan PT AFKI Pelabuhan Benoa, dicokok polisi. Kejadian itu terjadi pada Jumat (31/5) lalu, sekira pukul 07.00 Wita.

Belakangan diketahui, dua karyawan itu bernama Rusli Idrus (37) merupakan Montir di PT AFKI, asal Desa Cijati, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang Jawa Tengah, dan Eston Nome (24) warga Desa Rabika, Kacamatan Amasari Timur, Kabupaten Kupang NTT. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua karyawan (pelaku-red) ditahan di Mako Polsek Kawasan Laut Benoa.

Kapolsek Benoa Kompol Sukerti, Sabtu (15/6) membenarkan adanya penangkapan dua karyawan AKFI tersebut, setelah polisi menerima laporan korban Hermayo (38).

“Benar, tersangka kami amankan bersama barang bukti, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dibeberkan, terungkapnya kasus ini berawal saat Hermayo menerima informasi dari seorang karyawan Mohui, adanya kejadian mencurigakan di perusahaan, sehingga dihimbau untuk mengecek CCTV di kantor.

Selanjutnya dilakukan pengecekan, ternyata benar. Dari rekaman CCTV terlihat jelas tersangka Rusli mengambil 1 buah baling baling kemudian diangkut keatas mobil milik PT AKFI. Bersamaan dari dalam bengkel menyusul tersangka Eston, dengan membawa beberapa barang milik perusahaan.

“Setelah di cek ke dalam bengkel, baling baling kapal milik PT AKFI hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta,” jelas Kompol Sekerti.

Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kawasan Laut Benoa. Oleh Tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan TKP dan menangkap tersangka Eston. Kemudia bersama-sama mencari barang bukti di pengepul barang bekas daerah Pulau Moyo.

“Di tempat pengempul polisi mendapatkan 2 buah baling baling kapal dari bahan kuningan diduga milik korban,” imbuh perwira dengan melati satu dipudak.

Hasil interogasi pelaku Eston mengakui perbuatannya setelah dimintai bantuan oleh pelaku Rusli untuk mengangkut hasil curian di bawa ke pengepul. Nanti, setelah barang terjual diberi upah Rp 250 ribu. Berselang beberapa jam kemudian, giliran pelaku Rusli dibungkus di rumah kosnya di Jalan Palapa 1 No 35, Sesetan, Denpasar Selatan.

“Pelaku Rusli mengakui telah mengambil baling baling tersebut tanpa ijin pihak perusahaan,” tutup Kapolsek Kawasan Laut Benoa.

Ditambahkan hasil penjualan barang curian, oleh pelaku gunakan untuk bayar hutang. Rusli mengambil barang barang secara bersama sama dengan Esto dan uang hasil penjualan dibagi bersama. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.