Tergiur Paket Sembako Murah, Ratusan Warga Tulang Bawang Tertipu Rp 45 juta

Tulang Bawang, Warta9.com – Yanti Kustiwaty (38) ditangkap tim gabungan Polsek Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (308) Polres Tulang Bawang. Ibu rumah tangga tersebut memanfaatkan situasi sulit di tengah pandemi Covid-19, dengan menawarkan paket sembako jauh di bawah harga pasaran.

Bahkan, lewat aksinya ini, Pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp. 45,6 juta dalam kurun waktu singkat. Warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ini ahirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang ada di Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (21/04/2021), pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, ibu rumah tangga ini ditangkap karena melakukan penipuan terhadap 802 warga dengan modus menawarkan paket sembako murah. Pelaku melancarkan aksinya tersebut dibantu oleh 7 rekannya yang lain.

Harga yang ditawarkan pun terhitung sangat murah, mulai dari Rp50 ribu, Rp80 ribu hingga Rp100 ribu, berisi beras 10 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi pepsodent 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi gift dan deterjen Boom 1 bungkus untuk paket Rp50 ribu.

Sedangkan paket Rp80 ribu, berisi beras 15 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi pepsodent 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi gift 1 buah, deterjen Boom 1 bungkus, dan paket Rp100 ribu berisi beras 25 kg dan telor 5 kg

“Ratusan warga yang menjadi korban penipuan ini telah membeli tiga macam paket sembako Rp50 ribu sebanyak 678 orang, paket seharga Rp80 ribu sebanyak 35 orang dan paket seharga Rp100 ribu 89 orang,” kata Devi kepada Warta9.com, Senin (26/04/2021).

Terungkapnya kasus penipuan dengan modus paket sembako murah ini setelah ada laporan dari Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34), yang masih satu kampung dengan pelaku.

Modus yang dilancarkan pelaku mengiming- imingi rekanya jika mendapatkan 10 orang maka diberi bonus 1 paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket, dan menyerahkan 1 lembar foto copy KTP.

“Sehingga pelapor dan rekan-rekannya ini percaya karena pelaku sudah mencairkan paket sembako murah untuk 326 dari 1128 orang, yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul,” terangnya.

Akibat kejadian ini pelapor dan 802 orang warga mengalami kerugian ditaksir senilai Rp. 45,6 juta.

“Untuk mempertanggung jawaban perbuatan akan dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara,” paparnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.