Tersinggung Postingan di Facebook Suami Tusuk Istri Gunakan Pisau

Denpasar, Warta9.com – Entah setan dari mana yang merasuki benak I Ketut Gede Ariasta (28), tega menikam istrinya, Ni Gusti Ayu Sriasih (21) menggunakan sebilah pisau sebanyak dua kali. Akibanya korban (istrinya) tumbang dan bersibah darah dalam kamar kostnya di Jalan Gunung Sanghyang No 124, Denpasar, Kamis (17/10) lalu.

Konon penganiayaan itu dipicu saat korban (istri-red) membagikan tautan status di media sosial facebook. Diduga unggahan tersebut menyulut emosi pria asal Karangasem (pelaku) dan melakukan aksi penusukan hingga dua kali.

“Pelaku merasa tersinggung dengan unggahan korban di FB yang terkesan meremehkan pelaku dan membuat pelaku emosi,” ujar Kanit PPA AKP. Josina Lambiombir didampingi Wakasat Reskrim AKP I Nyoman Darsana dan Kasubag Humas Polresta Denpasar, Selasa (22/10).

Sembari membeberkan pelaku berikut barang bukti, Kanit PPA Polresta Denpasar menjelaskan, penganiayaan ini berawal pada Kamis pukul 01.20 Wita, saat itu pelaku datang langsung mendobrak pintu kamar kos korban. Cekcok mulut antara keduanya pun tak terhelakkan hingga menyebabkan pelaku emosi lalu mengambil pisau dari dalam tas pinggangnya dan menusuk korban.

“Beruntung dengan bantuan pemilik kos yang memhubungi keluarga korban, dan cepat membawa korban kerumah sakit. Saat ini korban masih dalam keadaan kritis,” papar Lambiombir.

Tusukan pelaku mengenai rusuk sebelah kanan dan punggung sebelah kiri korban. Mengetahui itu pelaku kabur meninggalkan korban dalam kamar dengan pintu dikunci dari luar. Selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Denpasar.

“Hubungan korban dengan pelaku adalah suami Istri. Tapi sudah berpisah secara adat, dan masing masing tinggal sendiri yang sekali kali masih berhubungan,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan Tim Resmob Polresta Denpasar, bergerak sigap melakukan penyelidikan, dan pengejaran pelaku samapai ke rumahnya di Banjar Dinas Gunaksa, Desa Ababi Kecamatan Abang, Karangasem, dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Duda Timur, Kecamatan Selat tanpa perlawanan.

Terhadap pelaku dikenakan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( P-KDRT ) dengan ancaman pidana penjara pidana paling lama sepuluh Tahun dan atau denda sebesar Rp. 30.000.000. (W9-Soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.