Tewasnya Brigadi J, Akhirnya Polri Tetapkan Ibu PC Jadi Tersangka

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Jakarta, warta9.com – Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan berstatus tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
hal itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Menurut Agunng, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan mengedepankan  scientific crime investigation, “Berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung.

Selian itu, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara 4 tersangka terdahulu kepada kejaksaan agung. “Selesai rilis ini, penyidik segera menyerahkan berkas perkara 4 tersangka ini kepada Kejakasaan Agung selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),” beber Agung

Timsus juga per hari ini (19/8/2022) telah melakukan pemeriksaan secara khusus kepada anggota, “Per hari ini timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap angota-anggota kita sebanyak 83 orang, dan yang sudah direkomendasi ditempatkan di tempat khusus sebanyak 35 orang,” papar Agung

Kemudian lanjut Agung dari 15 personil yang sudah dipasuskan penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, “Maka ada 6 orang yang diduga melakukan tindak pidana Obstruction of Justice, menghalangi penyidikan, diantaranya FS, HK, AKBP. AMP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP,” urainya.

Selanjutnya para terduga akan ditingkatkan penyelidikan lebih lanjut (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.