Tidak Tersentuh Hukum, Pokmas PTSL Desa Seneporejo Makin Liar

Banyuwangi, Warta9.com – Pemerintah desa dan Panitia PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, disebut amin jumawa dan terkesan pasang badan. Hal itu disinyalir terjadi lantaran apa yang mereka lakukan dianggap sudah benar.

Padahal, langkah Panita PTSL dengan membuka dan menerima uang pendaftaran dari masyarakat diduga tanpa dasar. Kenapa? Karena hingga saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, belum menetapkan desa penerima program PTSL untuk tahun 2020.

Sedangkan biaya yang dipungut oleh Panitia PTSL tahun 2020 di Desa Seneporejo, Rp155 ribu per bidang. Itu jelas lebih tinggi dari aturan yang ditetapkan pemerintah dalam SKB 3 Menteri, yang hanya Rp150 ribu per bidang.

Informasi masyarakat, walau apa yang dilakukan Panitia PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo, diduga menabrak aturan. Tapi faktanya, mereka bisa melenggang bebas dan tak tersentuh aparat penegak hukum.

Akibatnya, mereka makin jumawa dan sok kebal hukum. Bahkan, warga pendaftar PTSL yang kritis, langsung diadili. Uang dan berkas pendataran milik warga tersebut secara sepihak dikembalikan oleh Panitia PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo.

“Kami ini kan hanya menginginkan kebenaran, yang benar katakan benar, yang salah katakan salah, eh malah uang pendataran saya dikembalikan. Pak Carik (Sekretaris Desa Seneporejo, Agus Supriyadi), juga malah bilang ke kita siap diborgol, siap di Polisikan,” ungkap O, salah seorang pendaftar PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo, Kamis (31/10/2019).

Walau sejumlah warga mengaku sempat dipanggil, Sekdes Supriyadi, mengaku tidak pernah ikut campur urusan PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo. Namun pria yang kini didaulat sebagai PJ Kepala Desa (Kades) Seneporejo, menegaskan bahwa masyarakat tidak ada yang mempermasalahkan biaya PTSL Rp 155 ribu per bidang.

“Masyarakat tidak ada yang mempermasalahkan,” katanya.

Sedang Ketua dan Bendahara PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo, Sanyoto dan Parno, makin menghindar. Bahkan keduanya tak segan memblokir nomor telepon awak media yang mencoba bertanya tentang pelaksanaan program PTSL yang belum pernah ditetapkan oleh pihak BPN Banyuwangi tersebut.

Hingga sampai saat ini pertanyaan awak media,di manakah dan kemanakan uang pendaftaran di terima dari pemohon belum bisa dijelaskan dan tidak di jawab. Karena setiap ada pernyataan selalu hanya di baca dan tidak di balas.

Masyarakat Seneporejo berharap dengan kejadian yang ada, aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Banyuwangi segera melakukan tindakan dan tidak hanya tinggal diam. (W9-yoga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.