Utang Piutang Picu Preman Rusak Rumah Warga

Buleleng, Warta9.com – Kasus perusakan rumah yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Nomor 177, Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, masih jalan di tempat.

Terpantau hingga Senin ini (7/10), polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolsek Kota Singaraja, AKP IGN Yudistira mengatakan, pihaknya masih harus mendalami atas hak kepemilikan rumah itu, dan telah memeriksa empat orang saksi dalam peristiwanya.

“Rencananya kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga Selasa besok (8/10),” ujar Kapolsekta Singaraja.

Menurut dia, pihaknya tidak mau terburu-buru dalam menangani kasus ini. Mengingat masih terkait dengan status kepemilikan atas lahan dan rumah.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap status kepemilikan aset tersebut.

“Dalam kasus ini kami harus memeriksa para pihak, baik dari proses (pinjaman) di bank, hingga sampai proses jual beli dan penyertifikatan aset,” ucapnya.

Ditanya soal bukti berupa rekaman CCTV yang sudah diserahkan oleh pelapor?, AKP Yudistira kembali menegaskan, pihaknya akan memastikan atas hak kepemilikan lebih dulu.

“Itu semua harus kami cek biar balance. Pastinya akan banyak saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini,” tutupnya. (W9-Soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.