Walikota Tegal Lantik 27 PNS Menjadi Jabatan Fungsional

Tegal, Warta9.com – Sebanyak 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal dilantik menjadi pegawai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Jum’at (13/12). Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Setda Kota Tegal, Komplek Balai Kota Tegal, oleh Wali Kota Tegal, Dedi Yon Supriyono.

Dari 27 JFT tersebut, terdiri dari 13 jabatan, Dokter, Sanitarian, Penilik, Arsiparis, Satpol PP, Analis Kepegawaian Pegawai Sosial Penyuluh Sosial, Penata Anastesi, Asissten Penata Anastesi, Perawat, Asissten Apoteker dan Guru.

Pelantikan dihadiri Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, Pj. Sekda Imam Badarudin beserta jajaran Pimpinan Organisasi PerangkatnDaerah dilingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Sesaat setelah melantik pagawai JFT di lingkungan Pemerintah Kota Tegal , Wali Kota Menyampaikan ucapan selamat kepada Pegawai yang dilantik dalam JFT.

Pelantikan ini menurut Wali Kota menjadi salah satu langkah dalam menata organisasi pemerintah daerah agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Sekaligus pengembangan karir dan profesionalisme PNS serta peningkatan kerja organisasi.

“Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomir 11 tahun 2017 tentang managemen PNS, bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungdional wajib dilantik dan diambil sumpahnya,” tutur Wali Kota.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional juga dilakukan guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional. Momentum ini menggambarkan bahwa Pemerintah Kota Tegal serius dalam mendukung penataan karir PNS.

Pemerintah mendorong ASN menjadi Pejabat Fungsional Tertentu agar fungsi tugas dan kinerjanya berjalan lebih maksimal. Pemerintah memberikan pilihan-pilihan karir kepada setiap personel ASN untuk mengembangkan diri.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota berharap dengan mendorong ASN menduduki JFT, Pemerintah Kota Tegal dapat memiliki ASN yang unggul, sesuai dengan spesialisasi kerjanya dan dapat bekerja optimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (W9-sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.