17 Randis ‘Mangkir’ Apel, Bupati Agung Perintahkan Tarik Dari Penggunanya

Kotabumi, Warta9.com – Sekitar 17 kendaraan dinas (randis) mangkir saat apel kendaraan yang dilaksanakan Pemkab Lampung Utara (Lampura), Selasa (30/7/2018) sore. Tak pelak, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terlihat berang dan memerintahkan agar ke 17 kendaraan itu ditarik dari tangan pejabat yang memakainya.

“Ada 17 unit mobil dinas yang penggunanya sama sekali tak me‎mberikan keterangan apapun kenapa sampai tak ikut apel hari ini. Segera tarik ke-17 kendaraan itu dari tangan penggunanya,” ujar Bupati disela-sela pemeriksaan kendaraan.

Dia juga menegaskan, para pemegang mobil dinas yang mangkir akan diwajibkan membuat pernyataan ‎tak akan mengulangi kesalahan yang sama setelah mobil mereka ditarik. Mobil – mobil mereka juga harus diperiksa secara teliti kondisinya. “Saya tidak mau tahu, tarik dulu kendaraan itu. Buat pernyataan dan periksa dengan benar kondisi terakhir mobil yang mereka pegang,” tegas Agung Ilmu.

Sebagai pemegang kendaraan, masih menurut Agung, sudah selayaknya hadir dengan membawa mobil dinas masing – masing. Mobil – mobil itu adalah milik rakyat yang wajib dijaga dan dirawat kondisinya supaya tetap prima. “‎Kalau memang tidak mau merawatnya maka kendaraan itu akan diberikan kepada instansi lain yang membutuhkannya,” ungkapnya.

Ia juga mengultimatum bawahannya untuk tidak mengganti pelat mobilnya dengan pelat biasa atau pelat hitam yang tak sesuai aturan. Kalau memang malu menggunakan mobil berpelat merah hendaknya mereka membeli kendaraan sendiri.

“Kalau ketahuan dengan saya tanpa rekomendasi, saya tarik dan bebas tugaskan mereka dari jabatannya. Memakai mobil rakyat kok malu. Kalau malu, ya beli sendiri,” tandas suami Endah Kartika Prajawati itu.

Di tempat sama, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Desyadi mengatakan, apel kendaraan dinas ini dibagi dua tahapan. Tahap pertama dilakukan hari ini dengan 104 unit mobil dari 15 instansi yang diwajibkan ikut.

Adapu tahapan kedua akan dilakukan pada Rabu besok. Total mobil dinas yang diwajibkan ikut berjumlah 230 unit mobil dinas. Mobil – mobil dinas itu berasal dari 17 instansi dan 23 kecamatan.

“Tujuan kegiatan ini sendiri untuk memonitor penggunaan, perawatan dan kelengkapan administrasi kendaraan – kendaraan dinas yang digunakan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat Lampung Utara,” tukasnya. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.