Bunuh Selingkuhan Ibunya, Kakak Beradik Divonis 12 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Dede Setiawan (26) bersama adik kandungnya M.Alfin (23), warga Jalan Baru, Gang Garuda LK II, Rt 002, Kelurahan Pidana, Kecamatan Panjang divonis selama 12 tahun terkait kasus pembunuhan selingkuhan ibu-nya Leo Adya Winata di PN Tanjungkarang. Rabu (24/10/2018).

Kedua kaka beradik ini sebelumnya dituntut Jaksa Desi Andriani Putri, SH, selama 12 tahun bersalah dan terbukti melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau kedua perbuatan kedua terdakwa sebagai mana diatur pidana dalam pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP. Dalam amar putusan nya Ketua majlis Hakim Jhoni Butar butar memutuskan selama 12 tahun sama dengan tuntutan Penuntut umum yaitu 12 tahun juga .

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, pada 17 April 2018 saat itu M. Alfin tengah berada didalam kamar bersama kakaknya Dede, saat itu datang Komala Dewi Kaka dari ibu kedua terdakwa (Tante kedua terdakwa) sembari berkata, “Kamu jemput ibu kamu ditempat Leo takutnya macam-macam,” tutur Jaksa Dipersidangan.

Kedua terdakwa bertanya kepada tantenya bahwa informasi tersebut didapat dari siapa, kemudian Dewi menjawab bahwa ibu RT yang memberitahu hal tersebut. Lalu kedua terdakwa menemui RT menayakan hal tersebut saat itu ibu RT mem benarkan dan menyarankan kedua terdakwa bertanya kepada Rizki Adi kedua terdakwa.

“Kedua terdakwa mencari adiknya bernama Rizki dan menyuruhnya pulang. Saat itu, terdakwa Dede mengambil sebilah pisau dari dalam dapur rumah mereka lalu pergi mengendari sepeda motor untuk mencari korban,” kata Jaksa Desi.

Pencari korban yang dilakukan terdakwa satu dan dua beserta adiknya sempat berlangsung lama karena korban selau berpindah tempat, setelah mendapat informasi bahwa terdakwa bekerja di toko bangunan terdakwa Dede menayakan alamat kosan korban.

Pemilik toko memberitahu bahwa korban ngontrak tidak jauh dari lokasi tersebut lalu ketiga Kaka beradik ini menghampiri kontrakan yang dimaksud, sesampai dikontrakan tersebut terdakwa Dede mendorong pintu dan saat itu korban tengah ngobrol bersama saksi Nur tanpa mengenakan baju. “Saat itu, terdakwa Dede berkata Lo yang melorot duiit orang tua gw, korban kemudian melakukan pemukulan dibagia dada hingga terjatuh,” kata Jaksa.

Keributan itu tidak dapat dihidari, terdakwa kemudian berdiri dan mencabut pisau yang telah ia bawa sebelumnya dan menusuk dada korban, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang terdakwa, saat itu saksi Nur memisahkan korban dan terdakwa, karena kesal terdakwa M. Alfin melakukan pemukulan sebanyak satu kali dibagia bahu.

“Korban berlari kearah belakang rumah saat itu terdakwa Dede melakukan pengejaran dengan membawa kayu kaso yang ditemukan terdakwa dibelakang rumah tersebut dan melakukan pemukulan hingga korban tidak berdaya,” kata Jaksa. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses