Korupsi Dana Pekon, Pj. Peratin Sukamulya Lambar Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Chandra Gunawan (41), Penjabat (Pj) Peratin/Kades Sukamulya, Sukau, Lampung Barat (Lambar), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/11/2018)

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana ditambah ke dalam UU Nomor 20/2001.

JPU Kejaksaan Negeri Lampung Barat Apriyono mengatakan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana ditambah ke dalam UU Nomor 20/2001.

Terdakwa Dengan sengaja secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal saat desa Sukamulya mendapat anggaran Dana Pekon (DP) dan Anggaran Dana Pekon (ADP) yang bersumber dari APBD dan APBN tahun 2016.

“Rinciannya Rp622 juta. Dan ADP Rp213 juta total mencapai Rp840 juta yang digunakan untuk pembangunan yang ada di desa Sukamulya,” kata Jaksa Apriyono

Dari dana tersebut terdakwa melakukan mark up biaya baik material, penyedian peralatan kerja dan upah pekerja untuk beberapa kegiatan pembangunan beberapa pembangunan infrastruktur.

Untuk melakukan mark up itu, Chandra yang juga berstatus PNS di Dinas Komunikasi dan Informatika ini lantas meminta nota kosong kepada toko material dengan alasan untuk membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dengan memasukkan pajak selain harga yang dibayarkan. “Item mark up yang dilakukan diantaranya pembangunan drainase, pembangunan rabat beton, pengadaan sarana bermain PAUD seperti perosotan, pengadaan sarana dan prasarana keagamaan, gerbang pekon, plang batas pekon,” kata Jaksa.

Sementara yang tidak dilaksanakan yakni pembangunan drainase sepanjang 300 meter di Pemangku Waylatak dan pembangunan rabat beton di balai pekon dan Panjelan Atas. “Hasil pemeriksaan investigasi pengelolaan APBP dengan nomor 19/LPH/XXI/03/2018 tanggal 2 Maret 2018 terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp199.2 juta,” kata Jaksa. (W9-jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses