Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung mengembalikan berkas perkara sabu-sabu mantan hakim Pengadilan Negeri Liwa, Firman Affandy, karena dinilai belum lengkap.
“Kita sudah terima kemarin dari penyidik kepolisian, tapi kami kembalikan lagi karena masih ada yang perlu dilengkapi,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Yopi Rulianda, SH.
Yopi menjelaskan, jika berkas tersebut kembali diterima dan telah memenuhi persyaratan maka pihaknya akan menerbitkan P21 untuk dimulainya persidangan. “Biasanya minimal waktu 14 hari kedepan,” kata dia menerangkan.
Kasi Pidum menambahkan, soal perkara Firman, pihaknya juga telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan perkara tersebut. “Mereka adlaah Adi dan Rita,” kata dia.
Petugas kepolisian Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung, menangkap mantan hakim Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Firman Affandy (36) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara (TbU) pada Selasa (23/10) lalu pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah TbU. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita beberapa baramg bukti seperti satu paket sedang sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu, tiga buah handphone Xiomi, Nokia, dan Samsung, dan satu buah timbangan digital.
Selain sebagai pemakai aktif, tersangka juga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Selain itu tersangka juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama karena sebelumnya saat menjabat sebagai hakim tersangka pernah ditangkap polisi. (W9-ars)










