Bandarlampung,Warta9.com – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, bahwa anggotanya telah berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang tergolong anak di bawah umur.
“Mereka sengaja mencari korbannya dengan cara berkelililing, jadi begitu ada sasaran dan kesempatan mereka melakukan pencurian. Ini kan sepedanya lumayan mahal,” ujar Kasat Kompol Rosef, saat ekspose, Senin (21/1/2019).
Pada penangkapan kali ini, anggota Satreskrim mengamankan tiga tersangka yang bujang tanggung yakni, Alda (18) warga Tanjung Bintang Lampung Selatan, Gusti (19) warga Way Halim dan Dani (16) warga Kemiling. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.
“Tertangkapnya mereka melalui proses penyelidikan, mereka ini memposting hasil curiannya melalui medsos facebook. Pada penangkapan ini diamankan juga 1 unit sepeda gunung merk Poligon dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan mereka melakukan kejahatan,” jelas dia.
Saat diposting melalui facebook, korban dan petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian saat akan transaksi salah satu tersangka tersebut berhasil ditangkap. Dari hasil pengembangan, didapatlah kedua tersangka lainnya.
Dari pengakuan tersangka Gusti, ia mengambil sepeda gunung tersebut saat dirinya dan kedua rekannya berjalan-jalan di sekitar lokasi rumah korban. “Ngambilnya di Korpri, lagi jalan-jalan liat sepeda ini. Yang ngambil Dani, baru kali ini ngambil. Uangnya buat beli HP, jualnya di posting sma alda,” ujar Gusti kepada awak media.
Sementara itu, pengakuan dari tersangka Alda, barang hasil curian itu Ia jual di akun Jual Beli Bandar Lampung dengan harga Rp1,6 juta. Harga tersebut jauh lebih murah dari harga aslinya, diketahui harga sepeda tersebut mencapai Rp28 juta. “Jualnya di facebook grup jual Beli Bandarlampung. Ketangkapnya pas lagi COD. Saya cuman mosting doang,” jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka ini akan diganjar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (W9-ars)










