Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 20 Tahun Terhadap Mantan Kalapas Balas Dendam

Bandarlampung, Warta9.com – Dituntut 20 tahun atas kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas II B Kalianda, Lampung Selatan. Kuasa hukum Muchlis Adjie menilai tuntutan tersebut sebagai ajang balas dendam terlalu dipaksakan dan tidak relevan.

Hal itu dikatakan Firma Uli Sillalahi, SH, penasihat hukum (PH) Muchlus Adjie, saat diwawancarai awak media usai menjalani sidang dengan agenda duplik (pembelaan terdakwa) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (22/1/2019).

Dalam pembelaan itu, pihaknya menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu tinggi untuk kasus yang menjerat kliennya. “Saya minta klien saya dibebaskan. Semua pasal yang diterapkan oleh JPU tidak ada kaitannya dengan klien saya. Dia terima uang untuk perbaikan halaman Lapas itu bukan uang dari hasil penjualan narkoba,” katanya,

Meskipun demikian, Firma tetap mengakui bahwa kliennya tetap terlibat dalam tindak pidana gratifikasi. Namun, hal yang memberatkan kliennya sama sekali tidak ada hubungannya dengan narkoba. “Untuk pasal gratifikasi kami memang mengakui, tapi kalau narkoba itu tidak ada sangkut pautnya,” ujar dia.

Apabila putusan yang diketahui akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Februari 2019 mendatang masih terlalu berat, pihaknya akan melakukan banding. “Kita lihat dulu hasilnya, kami berharap bisa dibebaskan. Jika tidak ada kemungkinan kami akan mengajukan banding,” tandasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Setiawan menjerat terdakwa atas Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan selama 20 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses