Bandarlampung, Warta9.com – Pemasangan portal di fly over Kemiling dengan ketinggian tiang 2,8 meter, dinilai “salah kaprah”. Portal ini menyusahkan pengguna jalan, selain itu, potongannya juga tidak rapih. Keluhan itu dikemukakan sopir bus lintas sumatera berinisial Bn, Rabu (9/1/2019).
“Pemasangan portal untuk membatasi jumlah tonase kendaraan atau tingginya. Kalau seperti ini, bisa dipastikan seluruh bus dan truck fuso dipastikan akan terjebak di tengah fly over Kemiling jika dari arah Sukadanaham, karena portalnya tidak terlihat. Niatnya baik, tapi bikin susah. Kalau ada bus atau truk kejebak bagaima,” tanya sopir tersebut.
Terpisah, Direktur Lembaga Studi Advokasi Masyarakat menilai anak buah Walikota Bandarlampung “gagap” melaksanakan instruksi Herman HN. “Sangat jelas, kasus portal ini menunjukkan anak buah Herman HN gagal paham,” kata Singgih Andaluciano.
Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Perhubungan setempat dinilai ceroboh. Pasalnya, pemasangan portal setinggi 2,8 meter di fly over Kemiling arah jalan Pramuka salah output. “Ini juga bukti, kebijakan publik Pemkot Bandarlampung “Ambigu”, katanya.
Kebijakan Publik, yaitu semua kebijakan yang berkaitan dengan hukum maupun peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang. “Kepala Dishub Bandarlampung wajib bertanggungjawab,” pungkas Singgih. (W9-jam)


*







