Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan Bupati Lampung Selatan non Aktif Zainudin Hasan kembali digelar di PN Tanjungkarang, Senin (21/1/2019).
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemnerantasan Korupsi (KPK ) RI mengajukan sebanyak tujuh saksi di persidangan terkait kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan dengan tersangka Zainudin Hasan.
Tujuh saksi yang dihadirkan tersebut yaitu, Gilang Ramadhan terpidana suap fee proyek Lamsel, Nusantara karyawan PT Prabu Sungai Andalas, Barja Rudia Ulil Albab karyawan PT Prabu Sungai Andalas, Farhan Wahyudi Intama karyawan PT Prabu Sungai Andalas, Rahmad Hidayat Supir Syahroni, dan Yoga Swara Komisaris PT 9 Naga.
Dalam kesaksiannya, Gilang Ramadhan membeberkan pertama kali ia ikut dalam proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016 dan diajak oleh Syahroni yang dulu masih menjabat sebagai Kasubag Keuangan PUPR Lamsel.
“Waktu itu saya belum mempunyai perusahaan, dan kebetulan saya kenal dengan Syahroni dari saudaranya. Saat itu Syahroni menawarkan pekerjaan proyek perbaikan jalan, dan saya mengiyakan,” kata Gilang dihadapan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati.
Setelah deal terkait proyek pekerjaan itu, ia pun diminta uang muka oleh Syaroni sebesar Rp300 juta. “Katanya untuk syarat proyek. Saya menyerahkan ke Syahroni langsung dan di tahun 2016 dapat pekerjaan satu atau dua paket senilai Rp4,5 miliar,” jelasnya.
Lalu, Mien menanyakan terkait uang Rp300 juta yang diserahkan ke Syahroni itu untuk apa. Gilang pun menjawab tidak tahu dan menurutnya hal itu sudah biasa. “Setelah saya mendapatkan pekerjaan itu, seingat saya setelah selesai itu Syahroni kembali memanggil saya dan mempertemukan dengan Hermansyah Hamidi (Kadis Dinas PUPR) dan bilang kepada saya mereka minta fee sebesar 20 persen untuk paket pekerjaan di tahun 2017 dan saya menyanggupkan,” jelasnya.
Bila sudah cocok dan mendapatkan proyek, Gilang lalu menyerahkan uang lagi sebesar Rp900 juta ke Syahroni untuk diserahkannya lagi ke Hermansyah. “itu seingat saya di awal pekerjaan proyek saya memberikan uang sebesar Rp300 juta di tahun 2016 dan akhir pekerjaan menyerahkan lagi Rp900 juta total di tahun 2016 ke 2017 sebesar Rp1,2 miliar,” tandasnya. (W9-ars)










