Tiga Bajak Laut Asal Tulang Bawang Terancam 15 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Tiga perompak kapal nelayan asal Kabupaten Tulangbawang diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (17/1/2019).

Ketiga bajak laut yakni Suardi alias Cerita (39), Warga Sumber Agung, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, M. Yunus (29), warga Desa Sayangi Burung, Kecamatan Dante Teladas, Tulang Bawang dan Diding (35) Warga Desa Kekatung, Kecamatan Dante Teladas, Tulang Bawang.

Jaksa Sabi’in dalam dakwaanya menyebutkan, tiga terdakwa melakukan tindak pidananya melakukan pembajakan kapal milik nelayan. Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 439 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Perbuatan yang dilakukan para terdakwa berawal pada 28 Juli 2018, saat itu Diding menghubungi M. Yunus menayakan keberadaannya. Yunus menjawab jika dia tengah berada di Rawajitu. Diding menyatakan kepada Yunus apakah ada speeadboat, lalu dijawab lagi oleh Yunus jika Wawan (DPO) lah yang memiliki Speeadboat.

“Yunus menghubungi Wawan dan mengatakan jika mereka diajak Diding mencari Rejangan, selanjutnya keduanya menuju rumah terdakwa Wawan,” kata Jaksa Sabi’in.

Dini hari sekitar pukul 01.30 Wib, Diding, Supardi, Hayu (DPO), M.Yunus, dan Wawan (DPO) berangkat ke laut dengan menggunakan dua Speeadboat, di tengah laut kapal para perompak bertemu dengan kapal para nelayan yang dinahkodai oleh saksi Rasamn, lalu dua kapal bajak laut asal Tulang Bawang ini menghampiri kapal nelayan tersebut.

Beberapa pelaku naik keatas kapal nelayan dengan mengenakan penutup wajah, diatas kapal nelayan, terdakwa Diding mengeluarkan senjata api rakitan dan menodongkan kepada nelayan pemilik kapal dengan nada membentak Ding mengatakan “turunkan semua rajungan, cepat jangan ada yang disembunyikan,” kata para pelaku terhadap nelayan yang bajak.

Karena merasa takut atas ancaman pelaku, nelayan yang dirampok kapala kapal menyuruh anak buah kapalnya untuk menyerahkan hasil tangkapan mereka. “Setelah hasil rampokan dimuat kedalam kapal. Satu kapal (Speeadboat) yang dikemudikan para pelaku untuk mengangkut hasil rampokan bocor, hasil rampokan itu pun dipindah ke kapal lainya oleh ABK nelayan yang dirampok,” kata Jaksa.

Selain merompak nelayan, para pelaku ini menguras barang berharga milik nelayan yang ada didalam kapal, barang-barang berharga yang berhasil dirampas seperti GPS, tiga unit hp. Selanjutnya mereka meninggalkan nelayan yang mereka begal ditengah laut tersebut. Atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa saksi korban merugi hingga Rp150 juta. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses