Bandarlampung, Warta9.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja sebanyak 49.5 Kg.
Ganja dikemas dalam 50 paket ini ditemukan di sebuah rumah di Gunung Jaha, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Jumat 3 Mei 2019.
Dari hasil pengamanan ini, Dit Resnarkoba Polda Lampung juga mengamankan penghuni rumah. Penghuni rumah diketahui bernama Bagus Ramadhan (30).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Selasa (7/5/2019), mengatakan pembongkaran gudang ganja ini berdasarkan informasi dari masyarakat. “Jadi masyarakat menginformasikan jika dilingkungannya ada penyalaguna narkoba,” ujar Shobarmen.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Shobarmen, pihaknya menurunkan team opsnal unit 1 subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Lampung. “Infomasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan lidik,” ujarnya.
Menurut Shobarmen, dari hasil lidik dicurigai salah satu rumah dijadikan tempat transit ganja. “Kami pantau, dan tepat pukul 04.30 wib seseorang datang menggunakan vespa, saat itu langsung kita lakukan penggrebekan,” ucapnya.
Dari hasil penggerebekan ditemukan 50 paket narkotika jenis ganja berbungkus lakban coklat. “Untuk berat keseluruhan ada 49,5 kilogram,” imbuhnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa ganja, pihaknya juga mengamankan kendaraan roda dua jenis Vespa dan satu buah handphone. “Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Dit Resnarkoba untuk dimintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. (W9-ars)










