Jual Togel, Ibu Rumah Tangga Divonis 20 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Jadi bandar togel, ibu rumah tangga diganjar hukuman penjara satu tahun sepuluh bulan.

Seorang ibu rumah tangga ini Suprihati (44), warga Jalan Pisang Kelurahan Pasir Gintung Tanjungkarang Pusat.

Suprihati dihadapkan ke Pengadilan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (12/6/2019).

Ketua majlis Hakim Yus Enidar menyatakan bahwa terdakwa Suprihati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terdakwa Suprihati terbukti secara sah dan meyakinkan telah menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan dijadikan sebagai mata pencarian,” ungkap Yus Enidar.

“Oleh karena itu, dinjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Suprihati dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan,” ujar, Majelis Hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhoni menerima atas putusan ini. “Ya kami terima putusan ini, kalau tuntutan dua tahun enam bulan,” ungkapnya.

Jhoni pun menjelaskan perbuatan terdakwa sudah berjalan selama tiga bulan sejak bulan Desember 2018. “Jadi terdakwa ini menjadi bandar dengan menerima pemasangan nomor togel melalui nomor handphonenya,” ucapnya.

Lanjutnya, terdakwa sendiri menggunakan salah satu situs online untuk memasang togel. “Terdakwa menerima pesanan nomor togel melalui handphonenya lalu para pemesan mentransfer uang ke nomor rekening terdakwa,” bebernya.

Kata Jhoni, terdakwa mematok harga Rp 750 perlembar untuk pemasangan dua angka, dan pemasangan tiga atau empat angka tambah Rp 500 perlembar.

“Terdakwa mengambil keuntungan Rp 20 perlembar untuk pemasangan dua angka, dan pemasangan tiga atau empat angka mengambil untung Rp 50,” ungkapnya. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses