Jakarta, Warta9.com – Kuasa hukum tersangka dugaan makar Eggi Sudjana, Hedarsam Marantoko mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya telah dikabulkan oleh Polda Metro Jaya. Hendarsam menyebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan keluar dari rutan Polda Metro Jaya hari ini.
“Iya dikabulkan (penangguhan penahanan Eggi Sudjana). Dibebaskan, ini lagi proses,” kata Hendarsam saat dikonfirmasi, seperti dikutip, republika.co.id, Senin (24/6/2019).
Dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut, anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin bagi Eggi Sudjana. Dasco pun menyempatkan diri untuk menjenguk Eggi hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas membenarkan bahwa Dasco menjenguk Eggi. Namun, Barnabas belum dapat memastikan terkait penangguhan penahanan terhadap Eggi. Sebab, kata Barnabas, dirinya belum menerima surat keputusan yang mengabulkan hal itu.
“Kalau terkait penangguhan, secara hukum suratnya belum turun. Penangguhan itu tergantung penyidik, yang mengabulkan itu penyidik atau atasan penyidik,” papar Barnabas. (W9-jam)










