Khamami Buka Suara di Persidangan, Anak Wakil Bupati Mesuji Juga Dapat Jatah Proyek

Terdakwa Bupati Mesuji nonaktif Khamami memberi kesaksian di persidangan. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa korupsi Bupati Mesuji nonaktif, Khamami, rupanya tidak mau kebebes sendiri. Dalam kesaksiannya persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (25/7/2019), Khamami menyebut anak Wakil Bupati Mesuji yang sekarang Plt Bupati Saply.

Khamami menyebutkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa anak dari Plt Bupati Mesuji, Saply pernah mendapatkan jatah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Anak pak Saply yang merupakan anggota polisi juga pernah dapat proyek irigasi,” katanya dalam ruang persidangan perkara fee proyek Mesuji di Pangadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.

Menanggapi itu, jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan masih akan mendalami keterangan yang disebutkan oleh saksi Khamami dalam persidangan.

Menurut dia, keterangan itu hanya keluar dari mulut Khamami saja dan masih butuh pendalaman terlebih dahulu sebelum mengambil langkah tindak lanjut berikutnya. “Kemarin saat sidang, pak Saply hanya diam dan tidak menjelaskan begitu juga dengan Wawan. Jadi butuh pendalaman dulu,” kata dia.

Jaksa melanjutkan pihaknya juga belum mengetahu jelas apakah anak pak Saply yang menerima proyek merupakan seorang anggota polisi atau bukannya. Yang jelas pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu. “Kita kroscek dulu, kita tidak tahu apakah A itu polisi atau B yang polisi yang menerima,” kata dia lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga terdakwa yakni Bupati Mesuji nonaktif Khamami, seorang rekanan Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra dalam sidang lanjutan atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Saksi Khamami dan Taufik Hidayat dijadikan saksi untuk terdakwa Wawan Suhendra. Selain itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Wawan dalam persidangan.

Dalam persidangan itu, jaksa KPK menanyakan seputar penerimaan proyek yang diterima oleh Taufik Hidayat dari dinas-dinas. Taufik juga mengaku bahwa dirinya telah bermain proyek di Kabupaten Mesuji sejak tahun 2017 hingga 2018.

Saksi Taufik mengakui bahwa yang minta ke beberapa dinas untuk paket pekerjaan adalah dirinya sendiri yang langsung menghubungi Wawan. Saat mendapatkan proyek kemudian yang mengerjakan adalah rekannya Maidar dan dibantu oleh Paying.

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dilakukan pada tahun 2017 hingga 2018. Terdakwa Khamami selaku Bupati Mesuji saat itu bersama terdakwa Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji serta Najmul Fikri selaku Kadis PUPR Kabupaten Mesuji telah melakukan secara bersama-sama berupa kejahatan telah menerima hadiah atau janji.

Janji tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp1,58 miliar dari Sibron Azis selaku pemilik PT Subanus melalui Kardinal selaku bos PT Jasa Promix Nusantara.

Selain itu uang sebesar Rp850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018 yang dikumpulkan melalui Tasuri.

Kemudian janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan dan memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Mesuji Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut berupa proyek bidang Bina Marga APBD dan APBD Perubahan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018.. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses