Pelaku Curanmor Bersenpi di Tempat Kosan Sukarame Diadili

Pelalu Curanmor memaksi rompi menjalani sidang di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Edi Ferdiyan Saputra (29), warga Padang Ratu, Kecamatan Wonosbo, Tanggamus menjalani sidang kasus Pencurian sepeda motor (Curanmor), di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Selasa (30/7/2019).

Sidang diketuai Majelis Hakim Hendri Irawan, SH, beragendakan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhi Putra Graha, SH. Dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa bersama Ferdi (DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor, pada Rabu, 24 April 2019 di sebuah rumah kost Asava yang berada di Jalan Pulau Pisang, Gg Way Pesai No. 06 Kelurahan Korpri Jaya, Sukarame Bandarlampung. Keduanya berhenti setelah melihat motor incarannya, yakni merek Honda Beat Hitam BE 3946 CI yang di parkirkan di dalam pagar halaman.

Terdakwa kemudian turun dari motor dan masuk ke halaman sementara Ferdi menunggu di samping kost di atas motor, lalu terdakwa masuk ke halaman rumah kostan tersebut dengan cara merusak gembok pagar menggunakan kunci letter T.

“Setelah itu terdakwa masuk ke dalam, ketika menghampiri motor tersebut ternyata salah seorang penghuni kost yakni saksi Ariyanto keluar hendak menyalakan mesin air dan memergoki terdakwa,” kata Jaksa dalam dakwaannya.

Sehingga terdakwa melarikan diri dan dikejar oleh saksi dan di teriaki maling, kemudian terdakwa mengeluarkan senjata api jenis pistol dan mengacungkan dan mengarahkan kesaksi sambil berkata “Minggir, gua tembak lo” saksi sempat terdiam kemudian terus mengejar terdakwa, kemudian terdakwa menembakan senjata api rakitan sebanyak dua kali akan tetapi tidak meledak.

Terdakwa akhirnya kelelahan dan berhasil di tangkap oleh saksi, di bantu oleh warga setempat, dan rekan terdakwa yakni Ferdi berhasil melarikan diri meninggalkan terdakwa menggunakan motor terdakwa.

Setelah terdakwa di tangkap ditemukan konci letter T di tas slempang terdakwa dan satu pucuk senjata apil rakitan jenis pistol dengan dua butir amunisi, kemudian petugas datang untuk menangkap terdakwa.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut mendakwa terdakwa diancam pidana sebagaimana di atur dalam pasal dalam pasal 365 Ayat (2) ke-2, ke-3 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancama 12 tahun penjara. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses