
Bandarlampung, Warta9.com – Taufik Hidayat adik Bupati Mesuji nonaktif Khamami, meminta paket pekerjaan di Dinas PUPR Mesuji.
Hal ini terungkap saat Taufik Hidayat dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto, dalam persidangan fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/7/2019).
“Dasar saudara apa meminta paket pekerjaan kepada (Sekertaris Dinas PUPR Mesuji) Wawan apa? saudara gak punya kapasitas apapun kok enak minta pekerjaan, jadi bagaimana?” tanya JPU Wawan dengan ketus. “Ya saya minta aja,” jawab Taufik dengan tenang.
Mendapat jawaban seperti itu, JPU Wawan pun melempar pertanyaan dengan nada tinggi. “Ya dasarnya apa, kan gak punya perusahaan?” seru JPU Wawan.
“Ya minta aja ke Wawan (Sekdis PUPR Mesuji),” jawab Taufik dengan enteng. “Apa karena adik bupati?” potong JPU Wawan.
“Ya termasuk hal itu,” kata Taufik.
JPU pun mempertanyakan bagaiamana bisa Taufik yang notabenya sebagai seorang pedagang tapi bisa ikut proyek, sementara jika mengikuti proyek harus punya modal besar untuk menanggung dulu pekerjaan. “Modalnya dari usaha saya, toko pertanian, sudah cukup,” kata Taufik.
Taufik pun menjelaskan jika pada tahun 2018, ia mendapatkan paket pekerjaan pengadaan batu dengan nilai Rp 9 hingga Rp 10 miliar. “Kalau (modal) Rp 100 juta sampai Rp 500 juta cukup, kan saya gak sendirian sama pak che saudara juga ipar,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan Bupati non aktif Mesuji Khamami kembali menjalani sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 25 Juli 2019.
Seperti biasa Khamami tidak sendirian, bersama terdakwa lain adik kandungnya Taufik Hidayat dan Sekertaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, ketiganya kembali menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Siti Insirah ini diagendakan dengan keterangan saksi. Adapun persidangan lanjutan ini, Khamami dan Taufik Hidayat memberi kesaksian dalam dakwaan Wawan Suhendra. (W9-ars)










