
Bandarlampung, Warta9.com – Sebanyak 10 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjalani penahanan di Lapas Kelas IA Rajabasa Bandarlampung diajukan remisi pada Minggu (17/8) nanti atau tepatnya perayaan hari kemerdekaan RI 17 Agustus.
Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Lapas Kelas IA Bandarlampung Muklisin Fardi mengatakan, 10 orang terpidana tipikor yang mendapatkan remisi itu sudah memenuhi syarat-syarat untuk diajukan.
“Mereka ini telah memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan remisi diantaranya yakni mengganti kerugian negara dan menjadi justice collaborator (jc),” ujar Muklisin Rabu (7/8/2019)
Berdasarkan data yang diterima oleh Warta9.com ,10 nama terpidana kasus tipikor itu terdapat salah satu nama yakni Liones Wangsa terpidana korupsi pembangunan pabrik es Lempasing yang telah merugikan negara sebesar Rp 327 juta.
“Ya untuk terpidana (Liones Wangsa, red) itu memang sudah memenuhi syarat diantaranya juga telah mengganti kerugian negara. Makanya dia juga menjadi salah satu nama yang diajukan untuk mendapatkan remisi,” ungkapnya. (W9-ars)
10 Nama Terpidana Tipikor Lapas Kelas IA Bandarlampung yang akan mendapatkan Remisi HUT RI :
1. Liones Wangsa
2. Saiful Bahri
3. Mujianto ST
4. Masrodi
5. Hazairin
6. Evan Mardiansyah
7. Edy Purnama
8. Koko Iswanto
9. Kohar Ayub
10. Albar Hasan Tanjung. (*)










