
Bandarlampung, Warta9.com – Sidang perkara narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilo gram (Kg);dengan terdakwa Abdul Jalil Daut (58), warga Aceh Utara, Provinsi Nangro Aceh Darussalam dituntut Jaksa penuntut Umum Sabiin 18 tahun penjara Denda Rp1 miliar subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Rabu (7/8/2019).
Jaksa Penuntut Umum Sabiin mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh karna itu terdakwa Abdul Jalil Daut dituntut selama 18 Tahun penjara selain itu dia diwajibkan membayar denda sebanyak Ro 1Milyar subsider 6 bulan kurungan, kata nya
Masih katanya, sebelum menuntut kami sudah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengindahkan UNdang undang Negara tentang pemberantasan Narkotika,sedangkan yang meringan kan dia berterusterang dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Tarmizi, SH, mengatakan tuntutan Jaksa terlalu tinggi. Sebab terdakwa mengatakan dia hanya disuruh membawa barang dan tidak tau pasti barang itu sabu sabu. Oleh karena itu dia akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sedang kan terdakwa Abdul Jalil Daut akan memberikan pembelaan secara lisan, pada sidang yang akan datang.
“Saaya di janjikan upah Rp45 juta, waktu itu sudah di transfer Rp2 juta. Tapi saya belum terima, barangnya sudah saya serahkan ke polisi,” ungkapnya,” Abdul Jalil Daut.
Terdakwa juga mengungkapkan bahwa dirinya sangat menyesal, belum lama sang istri meninggal dunia ia harus berhadapan dengan hukum. Dia juga mengaku bahwa seumur hidupnya belum pernah di hukum atau pun terjerat kasus pidana.
Terdakwa tidak mengetahui barang tersebut adalah narkoba, dia hanya dimita untuk membawa dari Medan ke Lampung.
“Sesampainya di Mesuji, dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Nah terdakwa ini dengan sukarela menyerahkan kepada polisi, bahwa ada barang di atas mobil sebanyak tiga paket dengan berat 3 kilo gram,” kata Abdul jalil
Diberitakan kan juga , bahwa terdakwa di hubungi oleh Faisal (Berkas terpisah) dari Lapas Rajabasa kelas 1 A Bandar Lampung. Ia ditawari pekerjaan untuk mengabil narkoba ke medan dan membawanya ke Bandar Lampung.
Apa bila sudah sampai di Bandar Lampung, akan di ambil oleh orang suruhan Faisal yang menunggu di Pertamina Kalibalok Bandar Lampung dan terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp45 juta. Terdakwa bertemu dengan orang suruhan Faisal di pinggir jalan Gaperta Medan, lalu terdakwa menerima 3 paket narkotika.
Setelah di terima, terdakwa menghubungi Faisal untuk meminta uang jalan, kemudian Faisal mentransfer sebesar Rp2 juta. Dan sisahnya uang akan di transfer jika sudah sampai di Bandar Lampung.
Terdakwa kemudian meletakan paket tersebut di atas terpal mobil Truk dengan nopol. BL 8499 KC menuju ke Bandar Lampung. Pada tanggal 27 Januari 2019 mobil melintas di jalan lintas Sumatera Kabupaten Mesuji yang kemudian di hentikan oleh Tim Obsnal Subdit III Polda Lampung kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan. (W9-ars)










