Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari mengungkapkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.200 butir yang masuk ke Lampung ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandarlampung. Informasi yang dihimpun Warta9.com, ternyata pengendali peredaran narkoba di Lampung diduga seorang napi di LP Rajabasa. BNNP tidak mau menyebutkan Lembaga Pemasyarakat mana, tapi disinggung soal LP Rajabasa, tidak mengiyakan hanya diam.
“Setelah kami kembangkan barang asal Provinsi Aceh ini ternyata dikendalikan oleh napi di Lapas. Saya tidak bisa bicara Lapas mana, kalian pasti tahu sendiri,” katanya di Bandarlampung, Senin (2/9/2019).
Dia melanjutkan hasil pengembangan itu juga kemudian anggotanya meminta kepada pihak Lapas agar mengeluarkan napi atas nama Sahrul Efendi (42). Napi tersebut kemudian dibawa ke Kantor BNNP Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saat kita akan bawa dia sempat melawan juga, terpaksa kita tembak,” kata dia.
Dalam perkara peredaran narkotika di Lampung, pihak BNNP Lampung sendiri mengaku bahwa telah bekerjasama dengan pihak Lapas. Bahkan BNNP Lampung sendiri untuk narkotika telah bertindak tegas melihat trak record yang lalu. “Kita punya sejarah yang tidak enak pada saat BNNP dipimpin sebelum saya. Artinya kita benar-benar melaksanakan ini dengan tegas dan siapapun terlibat kita tindak tegas,” kata dia lagi.
Dengan kejadian itu Eri mengajak kepada instansi terkait untuk bersama-sama menyelesaikan masalah narkotika dengan serius. Dia menegaskan dirinya juga tidak ingin anggotanya menjadi benalu terkait narkotika.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham maupun kepolkisian agar bersama-sama membrrantas narkotika di Lampung. “Kita saling mengingatkan saja, tapi kalau terus bermain silakan saja,” katanya.
Atas peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi itu, BNNP Lampung menjatuhkan pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 UUD No.35 tentang narkotika terhadap tiga tersangka yakni Maryono alias Blek (47) yang mempunyai peran sebagai penerima, Mukhlis (45) seorang kurir asal Aceh, dan Sahrul Efendi (42) seorang napi. “Mereka terancam hukuman mati,” katanya lagi.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga kilogram dan pil ekstasi warna biru sebanyak 1200 yang sempat akan diedarkan di wilayah Lampung.
Barang asal Provinsi Aceh itu digagalkan pada Kamis pagi tanggal 20 Agustus 2019 pukul 08.05 WIB di hotel Malaya yang di Rajabasa Bandarlampung. (W9-ars)









