Polisi Sebut LP Soal Fajrun Banyak, Sekretaris Demokrat Lampung Diperiksa Polisi

Fajrun Najah saat di Polresta Bandarlampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warra9.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus Fajrun Najah Ahmad, Sekretaris Partai Demokrat Provinsi Lampung. “Ya masih pendalaman karena laporannya banyak lebih dari satu,” katanya, di Bandarlampung, Senin.(23/9/2019).

Informasi di lapangan, Fajrun diperiksa hingga Senin petang. Polisi masih belum menentukan status hukum Fajrun Najah, juga sekretaris Ridho Ficardho di Demokrat.

Ditanya apakah Fajrun Najah telah ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Rosef masih akan menggelar perkara lantaran laporan terkait kasus dugaan penipun yang dilakukan Fajar lebih dari satu orang.

“Sekarang belum ditetapkan tersangka. Mungkin itu kabar angin, kalau dari kita naik tersangka ada mekanismenya gelar perkara dulu sementara dia masih banyak LP-nya,” kata dia.

Penasihat hukum dari Fajrun Najah Ahmad, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik terkait penahanannya. Dia mengatakan penyidik mempunyai waktu 1×24 jam untuk penetapan tersebut. “Masih terus dilakukan pemeriksaan dari semalam. Keputusannya sore ini apakah ditahan atau tidak,” katanya.

Dia menambahkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Semalam (Minggu) dirinya bersama kliennya telah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. “Dia dipanggil selaku tersangka. Selanjutnya setelah diperiksa apakah nanti kelanjutannya penyidik yang jawabnya,” kata dia.

Saat ditanyai masalah LP kliennya, pihaknya mengaku tidak tahu. Yang dia tahu permasalahan klieenya yang sedang diperiksa saat ini. “Masalah LP saya tidak tahu, yang saya tahu sedang dihadapi beliau yang sedang diperiksa ini. Kalau ada yang lain saya tidak tahu,” kata dia lagi.

Sekretaris Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad dilaporkan ke Mapolresta Bandarlampung oleh Namuri Yasin terkait dugaan penipuan. Laporan polisi tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses