Terbuai Janji, Uang Ratusan Juta Rupiah “Raib”

Bekasi, Warta9.com – Untuk mendapatkan keuntungan yang besar menghalalkan segala cara, perbuatan yang tidak patut di contoh itu di lakukan oleh Santo, warga Kp Tegal Danas Impres Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Diduga modus penipuan berupa investasi bodong alias fiktif tersebut, telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Menurut keterangan korban bernama Acih sejak tahun 2017 lalu, korban di rekrut untuk mengikuti investasi terkait pembebasan lahan / tanah di wilaya Bojong Sari dengan luas 8000 meter persegih dan menjanjikan keuntungan yang besar.

“Silahkan ikut investasi dengan menitipkan uang karena ada bisnis besar yakni pembebasan lahan dan hasil bisnis tersebut saya akan di berikan ke untungan sebesar Rp50 juta perbulan,” kata Acih.

Cukup piawai Santo memainkan jurus modus investasi tipu-tipuan alias diduga fiktif tersebut, ternyata mampu mempengaruhi korban. Acih (korban) asal Dusun Baregreg, Desa Wanasari, Telukjambi Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini, akhirnya rela melepaskan uangnya sebesar Rp.558,420 ribu.

Namun sampai saat ini bukti sepotong surat tanah tak kunjung datang. Sadisnya lagi , korban di janjikan ke untungan Rp50 juta perbulan, ternyata PHP (pemberian harapan palsu). Jika di tanya soal surat- surat tanah pembebasan tersebut dan terkait keuntungan yang di janjikan, menurut Acih, selalu dijanjikan akan diberikan.

“Terus begitu jawabannya pak, sampai saat ini,” cerita Acih kepada warta9.com, saat di temui di Pondok Gede Bekasi, belum lama ini.

Karena percaya dengan Santo, lanjut dia, waktu penitipan uang tempo hari dia mengaku tidak mintai kwitansi sebagai tanda bukti penerimaan. “Namun kemudian, saya merasa cuman di kasih janji-janji palsu, lalu saya minta kwitansi tersebut dan dibuatlah kwitansi mundur di rumah istri keduanya,” papar korban kecewa.

Santo saat di konfirmasi di Kp Rawabangkon, Kelurahan Jati Rejo, kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, membantah tudingan jika dirinya menipu. Dia mengaku tidak bisa menerima perlakuan Acih terhadapnya yang selalu mengirimkan orang kerumahnya untuk menagih.

“Saya tidak bisa terima atas perlakukan Acih karena sering mengirim orang-orang ke rumah saya untuk menagih. Sepertinya saya mempunyai utang dengan dia (korban), padahal Acih yang datang minta untuk ikut gabung berinvestasi. Jadi kesannya, seolah-olah saya ini jahat atau tidak mau bayar utang, hal ini betul-betul saya merasa terganggu dan sudah termasuk perbuatan pencemaran nama baik, besok akan saya laporkan Acih ke polisi,” tegas Santo marah di hadapan awak media.

Lanjut Santo jika memang Acih merasa tertipu kenapa tidak di laporkan saja ke Polsek atau ke Polres Bekasi. “Jangan begini caranya selalu mengirim orang-orang ke rumah saya, ada yang datang mengaku dari LSM, LBH dan ada juga yang mengaku sebagai saudaranya pokonya banyak yang datang,” tegas Santo.

Namun saat di tanya soal bukti kwitansi terkait pembelian tanah dan bukti surat kepemilikan lahan (sertifikat), Santo tidak bisa menunjukan. “Nanti saja, akan saya berikan bukti berupa surat Sporadik atas nama Dana dan Tuni Desa Bojong Sari,” pungkasnya. (W9-ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses