Jakarta, Warta9.com – Universitas Mathlaul Anwar adalah Universitas yang izin pendiriannya berlokasi di Pandegalang Banten. Tetapi ada pelaksanaan perkuliahan kelas jauh (perkuliahan bukan pada kampus utama), melainkan melaksanakan perkuliahan khususnya pada program Studi Ilmu Hukum S1 di Jakarta bukan di kampus utama atau pusat, Pandegelang Banten Jawa Barat.
Sementara pihak kampus DD (inicial) melalui pesan whatsApp-nya membenarkan keberadaan kampus Universitas Mathla’ul Anwar Jakarta berdomisilih di jalan Al Amanah, No.1 Kav Polri Jakarta itu bukan Kampus utama atau pusat.
Pernyataan yang di sampaikan oleh pihak Universitas sangat jelas bahwa lokasi kegiatan perkulian Kelas Jauh di jakarta tidak mengantongin izin. Pasalnya lokasi yang saat ini menjalankan perkuliahan di wilaya LLdikti III (kopertis) Wilayah DKI Jakarta, sedangkan izin Universitas Mathla’ul Anwar di keluarkan oleh LLDikti IV atau Kopertis wilayah Pandegelang Banten Jawa Barat.
Aktivis Masyarakat Jakarta mengatakan Aneh? patut di pertanyakan kinerja LLdikti4 Banten, pasalnya Universitas Mathlaul Anwar tersebut sudah berjalan perkulihan kurang lebih 5 tahun tetapi lolos dari pengawasan LLDikti IV atau sengaja di biarkan, tanya Aktivis Jakarta kepada warta9.com, Kamis (5//9) di selah-selah kesibukannya di Kalibata jakarta.
Sementara Yayan LLDikti IV wilayah Kopertis Pandegelang, Banten Jawabarat melalui pesan whatsApp mengatakan, berdasarkan arahan dari pimpinan, pihaknya harus melaporkan secara tertulis ke aplikasi lapor Kemenristekdikti.
“Yang jelas begini pa bahwa Kemenristekdik melarang menyelenggarakan kelas jauh karena tidak sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Terkait sangsi yang di berikan yakni pihaknya akan memberikan surat peringatan satu, dua dan tiga sebagai bentuk pembinan jika tidak bisa dibina kami serahkan kepada Kementrian Pendidikan. “Apakah akan di tutup atau di teruskan keputusan di tangan Kementrian,” jelasnya. (W9-ard)









