Kapolda dan Ketua DPRD Lampung Langsung Buat Smart SIM

Kapolda Irjen Pol Purwadi Arianto dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay usai melakukan perekaman Smart SIM. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, MSi, dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay orang pertama yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar atau Smart SIM.

Pembuatan Smart SIM dilakukan Ditlantas Polda Lampung di Mapolda Lampung dalam rangka hari lalulintas, Jumat (4/10/2019). Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Ketua DPRD Mingrum Gumay, anggota Forkopimda, Wakapolda Brigjen Pol Sudarsono dan Pejabat Utama Polda serta Ibu-ibu Bhayangkara hadir dalam launching Smart SIM.

Usai Launching Kapolda Irjen Pol Purwadi Arianto dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay langsung melakukan perekaman Smart SIM di mobil SIM keliling. Kemudian diikuti anggota Forkopimda dan pejabat lain.

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, SH, MHum, didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, keunggulan dari Smart SIM selain mampu menyimpan data pemilik SIM juga bisa merekam jenis pelanggaran lalu lintas pemegang SIM.

Kemudian, juga menyimpan nama, alamat, tempat tanggal lahir ada di dalam. Bisa tertera di sana (dalam cip) apa saja pelanggaran yang dilakukan pengguna SIM atau oleh pengemudi. Tercatat secara otomatis, dan online dan real time juga dan kita bisa mengingatkan pengemudi sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran itu pada saat kita melakukan evaluasi. (W9-jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses