Nipu Uang Perusahaan Rp 1, 173 Miliar, Wanita Ini Divonis 2,4 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Yuliana (33), warga Perum Villa Bukit Tirtayasa Blok E4 Nomor 17, LK II Kelurahan Nusantara, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung divonis selama 2 tahun dan 4 bulan (2,4) tahun, oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negri Kelas 1A Tanjungkarang Pengadilan Negeri, Kamis (24/10/2019).

Ketua majelis hakim Pastra Joseph Ziraluo, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. oleh karna itu divonis selama 2 tahun dan 4 bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim mepertimbangkan hal hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan Orang lain, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan berlaku sopan selama dipersidangan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa Penuntut Umum yang menunututnya terdakwa Yuliana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut, menerangkan bahwa terdakwa merupakan karyawan diperusahaan PT Waterindek Tirta Lestari (Air minum Grand) yang berada dijalan Tembesu I No. 01 Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung menjabat sebagai Staf HRD sejak bulan mei Tahun 2012.

Tugas dan tanggungjawab terdakwa yakni menghitung dan membayar gaji bulanan karyawan yang berada dipabrik jabung Lampung Timur. Terdakwa memanipulasi data karyawan perusahaan yang bekerja sebagai kenek yang statusnya sudah keluar/risigen dari perusahaan kurang lebih 13 orang, namun tetap dimasukkan kedalam daftar gaji kenek seolah-olah masih bekerja diperusahaan. Sehingga gaji kenek per-orangnya dibayar sebesar Rp.900.000, setiap bulan, dengan total sebesar Rp.11.700.000 yang telah perusahaan keluarkan diambil oleh terdakwa.

Selain itu, pada bulan Januari tahun 2017 terdakwa juga melakukan mark up uang lembur karyawan perusahaan yang berada di Jabung Lapung Timur, dengan cara terdakwa menerima data absen finger print bulanan dari karyawan pabrik dalam bentuk flash disk, kemudian data tersebut oleh terdakwa langsung dicopy ke dalam sistem attendence, lalu diubah ke format excel dan dicetak.

Setelah dicetak kemudian terdakwa menghitung jumlah jam lembur karyawan dan langsung terdakwa input kedalam System Payrol gaji yang real. Dan disaat itulah dengan memilih secara acak nama- nama karyawan, terdakwa langsung merubah/ mark’up jam lembur karyawan seolah- olah telah lembur selama 20 sampai dengan 90 jam. Setelah laporan gaji karyawan dirubah, selanjutnya dimasukkan kedalam nota kasbon yang nantinya akan terdakwa diserahkan kekasir untuk dibayarkan.

Selanjutnya terdakwa menantangani kolom pembukuan dan kolom penerima dan terdakwa juga meminta tandatangan kepada manager oprasional dikolom direksi, setelah semua kolom pengesahan ditandatangani barulah laporan jumlah gaji karyawan yang harus dibayar oleh perusahaaan dalam bentuk kasbon terdakwa serahkan kepada kasir, selanjutnya kasir menyerahkan uang gaji karyawan kepada terdakwa sesuai dengan laporan dalam kasbon.

Setelah uang diterima, kemudian oleh terdakwa uang lembur yang telah terdakwa mark up di pisahkan, sedangkan uang real gaji karyawan sesuai lembur sebagaimana finger print yang terdakwa terima dari gudang Jabung, terdakwa masukkan kedalam amplop gaji masing-masing karyawan, kemudian amplop tersebut terdakwa masukkan kedalam kardus kecil lalu dilakban dan kembali terdakwa serahkan kekasir untuk selanjutnya dibawa ke Jabung Lampung Timur dan diserahakan kepada bagian HRD jabung.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dalam setiap bulan dari bulan Januari 2017 hingga tahun 2019, sehingga total mark up uang lebur gaji karyawan perusahaan Jabung yang telah diambil oleh terdakwa berdasarkan bukti hasil audit perusahaan, yang telah disita dalam perkara ini sebesar Rp1,173.908.385. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses