Bawaslu Bandarlampung Mencatat Ada 2.274 APS Balon Walikota Melanggar

Bawaslu Kota Bandarlampung mengadakan rakor dengan pihak terkait termasuk ketua Parpol membahas APS Bakal Calon Walikota. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mendata ribuan alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon walikota Bandarlampung melanggar aturan. Pelanggaran yang paling banyak, APS bakal calon dipasang di pohon berjumlah 1259, tiang listrik 979, gedung pemerintah 27 dan rumah ibadah 9, total 2.274 APS.

Data APS yang melanggar tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah, pada rakor terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS), di kantor Bawaslu Jumat (7/2/2020).

Rakor dihadiri Komisioner KPU Kota Fery Triatmojo, Kesbangpol, Kasat Intel Polresta Kompol Harahap, dari Kodim 0410/KBL Mayor Inf. Andri, Kaban Pol PP Suhardi Syamsi, Walhi Lampung Irfan, Watala, dan sejumlah perwakilan Partai politik yaitu Partai Golkar, PPP, PDIP, Demokrat, Perindo, PAN, PKB, dan Gerindra.

Ada 10 bakal calon yang bannernya dipasang di tempat terlarang yaitu, Rycko Menoza, Eva Dwiana, Firmansyah, Yusuf Kohar, Amin Fauzy AT, Mufti Salim, Wiyadi, Antoni Hasan, Muchlas Ermanto dan Ahmad Mufti.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, menertibkan APS bukan tugas dan wewenang Bawaslu. “Itu merupakan tugas pemerintah kota. Paling banyak APS dipasang di pohon,” katanya.

Ia meminta partisipasi semua pihak, baik pemerintah, partai politik dan masyarakat. “Kami minta komitmen dan kesadaran partai politik dan tim bakal calon,” ujar Candrawansah.

Kaban Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan, pihaknya belum berani bertindak untuk menertibkan APS balon walikota sebelum ada tim. Sebab, kalau bertindak sekarang khawatir ada tebang pilih.

Kasat Intel Polresta Kompol Harahab mengatakan menjelang Pilkada Bandarlampung masih sangat kondusif. APS bakal calon pun dipasang berdampingan. Namun ada spandu-spanduk yang bernada ajakan dan provokatif yang musti menjadi perhatian.

Sementara itu dari WALHI Irfan mengatakan, bila ada APS balon walikota yang dipasang menyalahi aturan sebagaimana Perda No. 01/2018 tentang Ketertiban dan Keindahan Kota, maka Pol PP bisa melakukan tindakan. WALHI meminta agar bakal calon walikota jangan memasang APS di pohon apalagi sampai memaku. Bakal calon kada yang memasang APS di pohon-pohon berarti tidak komitmen terhadap lingkungan. (W9-jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses