Jual Motor Hasil Curian di FB, Pemuda Ini Diamankan Anggota Polsek Tanjungkarang Timur

Bandarlampung, Warta9.com
Niat mencari keuntungan dari penjualan sepeda motor, AN (29), warga Jalan Imam Bonjol Gang Benda Gedong Air Tanjungkarang Barat harus berurusan dengan Polisi unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur.

Pasalnya sepeda motor yang dijual pelaku AN (29) merupakan sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Irianto, SH mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan perihal penangkapan AN (29).

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Irianto menjelaskan, penangkapan pelaku AN (29) berdasarkan informasi yang berikan oleh korban. Dimana saat itu korban mengetahui jika sepeda motor miliknya di jual oleh seseorang di media sosial Face Book.

“Mendapat informasi itu, kami bersama korban langsung memancing pelaku AN (29) untuk bertemu (COD) di seputaran Pom Bensin Langkapura,” ujar Kompol Irianto.

Pelaku AN, berhasil diamankan pada Kamis tanggal 13 Februari 2020 Jam 19.00 Wib di Pom Bensin Langkapura Bandarlampung.

Pelaku AN, membeli sepeda motor hasil curian tersebut dari Pelaku AS (DPO) dan WD (DPO) seharga Rp.2.600.000. “Pelaku AS dan WD merupakan pelaku utama, saat ini masih dalam pencarian,” imbuh Kompol Irianto.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha V-IXION warna hitam No.Pol BE 6939 BM. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses