Curas dan Debt Collector Kasus yang Menonjol Operasi Cempaka 2020 Polda Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggelar ungkap kasus hasil Operasi Cempaka Krakatau 2020, di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2020). Menariknya, dalam ungkap kasus ini, selama Operasi Cempaka kasus curas dan debt collector tergolong menonjol.

Operasi Cempaka digelar dari tanggal 13 hingga 24 Febuari 2020 selama 12 hari dengan sasaran premanisme, yang diselengharakan serentak di 14 Polres dan jajaran.

“Dalam operasi tersebut berhasil diungkap target operasi (TO) 41 orang, yang diungkap 41 orang (100 persen). Kemudian TO 64 tempat, berhasil diungkap 56 tempat (87,5 persen), TO 6 barang berhasil diungkap sebanyak 5 barang (83,3 persen), serta TO 18 perkara berhasil diungkap 16 perkara (88,8 persen),” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Barly Ramadhani saat konfrensi pers.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra menambahkan, non TO yang berhasil diungkap sejumlah 966 orang, non TO tempat diungkap sebanyak 618, non TO barang diungkap sebanyak 5.502, serta non TO perkara berhasil diungkap sebanyak 183 perkara.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang Rp9.421.000, miras 3.621 botol, tuak 4.014 liter, sajam 19 buah, senpi 8 pucuk, amunisi 7 butir, kendaraan R2 41 unit, kendaraan R4 ada 3 unit, serta handphone 53 unit,” katanya.

Sementara menurut Direktur Reserse  Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Barly Ramadhani, kasus yang menonjol dalam operasi kali ini adalah curas dan debt collector.

“Debt collector disini dengan modus melakukan penarikan motor konsumen tidak sesuai aturan (prosedur),” tutupnya. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses