Dagang Sabu, Alex Saputra Warga Tanjungkarang Barat Divonis 4,8 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa pengedar narkoba, Alex Saputra (28), warga Jl. Way Tuba Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandarlampung divonis oleh Ketua Majelis Hakim Surono SH dengan Hukuman Penjara selama 4 tahun 8 bulan, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (12/3/2020). Alex divonis Majelis Hakim terkait kepemilikan narkoba.

Majelis Hakim Surono menjelaskan, lerbuatan terdakwa Alex Saputra terbukti bersalah melanngar pasal 114 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, divonis selama 4 tahun 8 bulan penjara. Selain itu dia diwajibkan membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya selama 7 tahun penjara. Sebelum menjatuhkan vonis ketua majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkotika, sedang yang meringan kan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan

Pada sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum Rama menjelaskan, berawal dari terdakwa berinisiatif hendak mendapatkan keuntungan dengan menjual narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jum‘at tanggal 22 November 2019 sekitar pukul 14.00 Wib. Dengan menggunakan handphone menghubungi temannya yang diketahui bernama Aceng (belum tertangkap). Dalam pembicaraan tersebut terdakwa rnemesan paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Aceng seharga Rp1.000.000‚ dengan ketentuan terdakwa akan membayar nya setelah terdakwa berhasil menjual paket sabu-sabu.
Atas permintaan terdakwa tersebut Aceng (belum tertangkap) menyetujuinya selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib Aceng menyuruh orang suruhannya untuk segera mengantarkan paket narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa didepan Hotel Pelangi jalan Tulang Bawang Kecamatan Enggal Bendarlampung.

Disaat terdakwa tiba didepan hotel Pelangi Jalan Tulang Bawang Enggal terdakwa bertemu dengan orang suruhan Aceng dan langsung menerima plastik hitam yang didalamnya tersimpan 28 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Setelah paket narkotika jenis sabu-sabu didapat kemudian terdakwa pulang ke rumah.

Esok harinya, dia hendak pergi ke rumah teman nya di jalan Onta Kedaton tapi karna disana ramai orang dia membatal kan niat nya, dia memutuskan kembali pulang. Saat melintas di Jalan Imam Bonjol distop oleh petugas kepolisian, ketika digeledah didapati 28 paket sabu siap jual. Kemudian dia dibawa ke Polresta Bandarlampung untuk penyelidikan lebih lanjut. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses