Delapan Orang Bersaksi Sidang Kasus Korupsi Lampung Utara, Orang Dekat Agung yang Ambil Fee Proyek

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang Korupsi Kasus Suap Bupati Non Aktif Agung Ilmu Mangkunegara kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan delapan saksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Senin (9/3/2020).

Beberapa orang dari keluarga Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara diduga mengambil uang gratifikasi dan suap dari rekanan proyek.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang

Sidang lanjutan ini menghadirkan delapan orang saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Delapan orang itu yakni, Yulias Dwi Antoro (mantan Kabid Bina Marga), Yunanda (Kabid Cipta Karya 2015 – 2018), Susilo Dwiko (Sekretaris Dinas PUPR 2015 – 2019), Mangku Alam (Kasi Pengawasan), Helmi Jaya (Kepala UPT Alat), Mulia Dewi (PPK 2015 – 2016), Enda Mukti (Bendahara Dinas PUPR), dan Iko Erzal Harditus (staff PPK Cipta Karya).

Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Yulius Dwi Antoro mengatakan, uang fee dari rekanan proyek di Dinas PUPR diambil relasi dekat Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. “Iya, ada beberapa orang yang ambil uang itu relasi dekat (Bupati),” kata Yulius.

Yulius mengatakan, nama relasi terdakwa Agung itu diinformasikan oleh Kadis PUPR kala itu, Syahbudin (berkas terpisah). “Ada yang diambil sama Pak Syahbudin sendiri, ada yang diambil relasi dekat Pak Agung,” ujar Yulius.

Keterangan saksi ini sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut KPK yang menyebutkan, dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, ada dua orang relasi keluarga Agung yang mengambil uang fee proyek.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Agung dan Raden Syahril bersama Syahbudin menerima uang dari Taufik Hidayat dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp100, 2 miliar.

Dari awal, JPU bertanya seputar prosedur  pengadaan proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara. Yulias Dwi Antoro menjabarkan, bahwa selama dia menjadi bawahan terdakwa dari Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif, Syahbudin, dia menerima informasi bahwa ada pungutan 20 persen dari para rekanan, untuk setiap proyek. Informasi itu diungkapkannya datang dari Syahbudin. (W9-jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses