BNNP Lampung Sita 16,5 Kg Sabu dan 8.966 Butir Ekstasi di Tegineneng, Barang Ditimbun di Ladang dan Kuburan

Bandarlampung, Warta9.com – Peredaran narkoba di Lampung masih merajalela. Terbaru 16,5 kilogram sabu dibungkus aluminium foil. Dimasukkan ke karung pupuk, berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Selain sabu-sabu, ada pil ekstasi sebanyak: 8.966 butir, juga diamankan. Barang haram ini didapat dari tiga tersangka: Sukirman (22), Eko Priyanto alias Kodok (39) dan Renggo (55). Ketiganya merupakan warga Dusun Jatiharjo, Tegineneng Pesawaran Lampung.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, Senin (27/7/2020) menjelaskan, pengungkapan belasan kilogram sabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat, butuh waktu dua pekan BNN berhasil mengungkapnya.

“Kami dapat info apabila ada satu warga yang menyimpan sabu,” kata Brigjen Pol enderal bintang satu ini, Senin (27/7/2020).

“Dari info itu kami melakukan pengintaian selama 14 hari. Dan barulah kami meringkus ketiga tersangka,” jelasnya.

Setelah ditangkap, pihaknya langsung melakukan interogasi terhadap Sukirman. Dari keterangannya, ia menyimpan sabu itu di sebuah ladang tak jauh dari rimahnnya.

“Kami temukan 11 bungkus sabu dikubur dibawah tower sutet. Juga tiga bungkus pil ekstasi. Total ada 14 bungkus,” ucapnya.

Dalam proses pencarian barang bukti itu. Sukirman dan Renggo mencoba melawan –ingin melepaskan diri. “Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Dengan melobangi kaki keduanya,” jelasnya.

Setelah itu, pihaknya kembali lagi melakukan pengeledahan. Kali ini di rumah Eko Priyanto alias Kodok. Disitu, BNNP Lampung kembali menemukan lima bungkus besar terisi sabu. “Satu bungkus sabu itu ia simpan di balik pintu dapur,” katanya.

Dan sisanya: 4 bungkus dikubur di dalam sebuah kuburan di belakang rumah Eko. “Karena kebetulan di rumah tersangka ini ada satu makam. Jadi ia simpan disana,” bebernya.

Dari penyelidikan pihak BNNP Lampung. Asal narkoba dari Aceh. Yang nantinya akan diedarkan di Lampung. “Sebenarnya barang (narkoba) itu bukan milik ketiga tersangka. Tetapi milik Dodo (DPO). Dodo merupakan korban modus dari Eko,” jelasnya.

“Eko ini berbohong dengan Dodo. Dengan bilang barang itu sudah dibuang. Padahal diambil olehnya dan ditimbun di kuburan,” kata dia.

Tak hanya itu, ketiga tersangka ini merupakan jaringan baru -dan baru diungkap oleh BNNP Lampung. “Barang belum sempat diedarkan dan dijual,” tegas nya. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses