Pesawaran, Warta9.com – Memperingati hari anak Nasional yang jatuh pada hari Kamis 23 Juli 2020, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Bandarlampung, di Kabupaten Pesawaran, Tegineneng, memberikan remisi kepada 27 Anak Bermasalah Hukum (ABH) dari 79 orang.
Ka LPKA Kelas II Bandarlampung Sambiyo, diwakili Pelaksanaan harian atau PLH Lapas Pembinaan Khusus Anak, Auda Irwanda Putra mengatakan pemberian remisi dihari anak Nasional bentuk kepedulian negara dengan anak-anak binaan, untuk memacu semangat dalam menjalani kehidupannya dengan baik.
“Kami berharapnagar nantinya ketika mereka sudah keluar dari tempat pembinaan ini bisa kembali kemasyarakatan dengan perilaku yang baik sesuai apa yang kami berikan pembinaan dan bimbingan seperti anak sendiri kami ajarkan hal-hal positif,” ujar PLH Lapas Pembinaan khusus anak, Auda Irwanda Putra, Jumat (24/7/2020).
Irawan menjelaskan ada 40 orang khusus anak dari jumlah keseluruhan penghuni LPKA Kelas II Bandarlampung 79 orang, yang mendapatkan remisi di hari anak Nasional ini, 27 ABH, dan yang langsung bebas berjumlah 1 orang. “Sementara yang 26 orang lain, mendapatkan remisi pengurangan hukum 1 hingga 3 bulan,” ungkapnya. (*)










