Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Tuba) menyidangkan tiga terdakwa kasus korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang. Tiga terdakwa yang disidangkan di PN Tanjungkarang, Rabu (16/12/2020), yaitu ; Nurhadi, Syahbari dan Badruddin.
Jaksa Bangkit Budi Satya dalam dakwaannya nengatakan, ketiga terdakwa secara sah nelawan hukum telah melakukan pencairan anggaran tanpa ada kegiatan (fiktif) atau kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan atau tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah yaitu anggaran tahun 2018.
Menurut Jaksa, perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana hasil audit penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : SR-797 / PW08 / 5/2020 tanggal 18 Juni 2020 atas Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018 – 2019 sebesar Rp3,7 miliar.
Perbuatan ketiga terdakwa lanjut jaksa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan atau Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, terdakwa Badrudin Rp811.000.000, arau orang lain yaitu terdakwa Sahbari sebesar Rp2.538.322.650, dan saksi Nurhadi sebesar Rp358.873.200,” kata Jaksa. (W9-ars)