
Bandarlampung, Warta9.com – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Lampung Barat, bertempat di ruang Cakra, Kamis (28/1/2021).
Sidang perdana perkara penyelewengan dana suntikan dari APBD Lambar tahun anggaran 2016 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, SH. Meski dihadirkan bersamaan namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan secara terpisah kepada terdakwa Galih Priadi (41), warga Pesawaran selaku Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Perkasa dan Deria Santosa (41), warga Lampung Barat selaku Direktur Operasional di perusahaan tersebut.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Bambang Irawan, Galih Priadi mengalihkan dana penyertaan modal PD Pesagi Mandiri Perkasa yang bersumber dari APBD Lambar sebesar Rp7,4 miliar yang pada awalnya diperuntukan pembangunan SPBU di Sekincau menjadi usaha kopi, pengolahan kayu, cabai, semen tanpa uji kelayakan.
Aliran dana penambahan penyertaan modal ini diterima pada tanggal 27 Juni 2016. Terdakwa menyalahgunakan anggaran pemerintah ini tanpa sepengetahuan Badan Pengawas dan tanpa adanya RUPS. Atas perbuatannya ini negara dirugi kan sebanyak Rp3 miliar. Nilai ini berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Lampung.
Perbuatan yang sama dilakukan terdakwa Deria Santosa bahwa bersama-sama dengan Galih Priadi telah melakukan upaya memperkaya diri sendiri. Mereka melakukan kesepakatan untuk mempergunakan dana PD Pesagi Mandiri Perkasa sebesar Rp5,8 miliar untuk usaha kopi dan kayu yang tidak jelas.
Kepada kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (W9-ars)










