Ditlantas Polda Lampung Bersama Stake Holder Antisipasi Bencana Alam untuk Kelancaran Tranportasi Darat

Bandarlampung, Warta9.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama stake holder melakukan koordinasi antisipasi bencana alam untuk kelancaran transportasi.

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Dony Sabardi Halomoan Damanik mengatakan, rapat koordinasi dengan stake holder itu dilakukan Dirlantas Polda Lampung, usai melakukan zoom meeting dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi,
mengenai antisipasi bencana alam terhadap kelancaran sistem transportasi darat, pada Kamis (11/2/1021).

Menurut informasi dari BMKG pada 11 – 16 Februari cuaca ekstrim dengan intensitas curah hujan yang cukup tinggi disertai angin kencang berakibat akan adanya bencana alam seperti, banjir dan longsor sehingga bisa berakibat terputusnya beberapa jalan akibat banjir dan longsor.

Meski pun bencana tersebut tidak diharapkan, lanjut Kombes Pol Donny, perlu untuk tetap diwaspadai agar tidak menimbulkan kerugian hingga korban jiwa.

Kombes Pol Dony Sabardi H Damanik mengharapkan adanya konsolidasi dari stake holder untuk melakukan langkah cepat untuk mengatasi dampak akibat bencana tersebut. Dit Lantas Polda Lampung berinisiatif mengadakan rapat terbatas bersama stake holders seperti, Kadishub Provinsi Lampung, Ka BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung, Ka BPJN Lampung, BPJT PT.Hutama Karya, untuk menyamakan persepsi dalam mengantisipasi langkah cepat bila terjadi bencana berupa banjir, tanah longsor yang berdampak terhadap pergerakan arus lalulintas di wilayah Provinsi Lampung dengan turun bersama untuk survey lokasi rawan bencana banjir, tanah longsor, jalan rusak akibat cuaca ekstrim. Setelah itu hasil dari turun bersama menginventarisasi lokasi rawan tersebut, merumuskan cara bertindak taktis di lapangan untuk segera di atasi secara terpadu oleh para stake holder.

Mengantisipasi libur panjang, Hari Raya Imlek, terhitung 11-14 Februari diminta stake holder terkait untuk turun bersama mengantisipasi pergerakan arus lalulintas kendaraan pribadi, umum dan angkutan barang agar terjaga kamselticarlantasnya.

Dirlantas Kombes Pol Donny Sabardi Damanik menghimbau kepada pengguna jalan di wilayah Provinsi Lampung untuk lebih berhati-hati, waspada dan tidak lengah dalam menggunakan fasilitas Jalan Tol hendaknya laju kendaraan nya mematuhi peraturan batas kecepatan maksimum 100 KM/jam. Kecepatan rata-rata yang diperuntukkan dan aman adalah 80 km/jam karena jalan tol bebas hambatan pada kenyataamnya masih ditemukan jalan rusak yang dapat membahayakan bagi keselamatan diri pengguna jalan maupun keselamatan pengguna jalan lainnya dan rest area pada jalan tol Bebas hambatan masih belum berfungsi semuanya dari 17 Rest Area yang ada.

Selain itu lanjut Dirlantas, lampu penerangan di jalan Tol masih sangat terbatas sehingga mempengaruhi kendaraan yang melintas dalam melampui batas kecepatan untuk melihat kendaraan yang ada di depannya. Terlebih kendaraan tersebut tidak memiliki lampu penerang pada kendaraannya. Apabila mengantuk, lelah, beristirahat di Rest Area yang disediakan.

Sedangkan untuk jalan arteri, kata Kombes Pol Donny, masih adanya perbaikan jalan di ruas-ruas jalan tertentu (dalam kota maupun luar kota). Masih adanya jalan rusak, rambu-rambu terbatas. Pengguna jalan yang belum menyadari akan arti Kamseltibcarlantas bagi dirinya dan pengguna jalan lainnya. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses