
Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa sopir cabul yang memerkosa anak tiri, Hendra Sumarna (38), warga Bandarlampung divonis sembilan tahun penjar oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto, SH, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (21/6/2021).
Terdakwa Hendra terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahum 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sembilan tahun penjara,” ujar Majelis Hakim Efiyanto.
Pria yang berpeofesi sebagai supir tersebut, dijatuhi pidana tambahan denda Rp60 juta. “Apabila tidak dapat dibayar, diganti pidana satu bulan penjara,” kata Majelis Hakim.
Hal yang memberatkan, terdakwa telah merusak masa depan korban. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, dan ada permintaan maaf dari ibu korban.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustini, 12 tahun penjara. Terhadap vonis hakim Hendra menerima. “Saya menerima yang mulia,” kata Hendra di persidangan secara daring.
Senada, JPU Gustini juga menerima putusan majelis hakim, meski lebih rendah dari tuntutan. “Menerima yang maulia,” ujar JPU singkat.
Dalam perbuatannya, pelaku berbuat asusila pada 9 Mei 2021 malam terhadap korban di rumahnya. Usai kejadian tersebut, dua minggu berturut-turut pelakau berbuat asusila terhadap korban.
Dua minggu kemudian, yakni 21 Mei 2021, terdakawa menyetubuhi korban secara paksa di kamar mandi dengan ancaman.
Usai kejadian korban melarikan diri ke rumah nenek korban. Hingga pada 26 Mei 2021, pelaku ditangkap oleh aparat Kepolisian. (W9-ars)










