Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Bebas, Sujud Syukur Sebelum Tinggalkan Lapas

Andy Achmad melakukan sujud syukur sebelum meninggalkan Lapas Rajabasa. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya mendapatkan pembebasan bersyarat pada HUT RI ke-76.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, Maizar mengatakan, warga binaan Andy Achmad bebas pada HUT RI ke-76 secara bersyarat. “Jadi beliau ini bebas secara besyarat di HUT RI ini,” ujarnya, Selasa (17/8/2021).

Dia melanjutkan warga binaan Andy Achmad selama di dalam Lapas berprilaku baik sehingga mendapatkan pembebasan bersyarat. “Baik selama ini. Beliau juga kebetulan kepada masjid di dalam Lapas yang membina warga binaan lainnya,” kata dia.

Andy Achmad usai keluar dari pintu gerbang Lapas Rajabasa langsung melakukan sujud syukur mengucapkan terimakasih atas kebebasannya.

Andy Achmad terlihat dijemput oleh sejumlah keluarganya yanh menunggu di luar pintu gerbang Lapas Rajabasa.

Usai meninggalkan Lapas, ia berpesan kepada warga binaan lainnya agar menjadikan Lapas sebagai rumahnya sendiri. “Jadikan ini sebagai rumah kita sendiri, karena jika kita anggap ini rumah kita sendiri maka apa yang akan kita lakukan pasti bermanfaat,” katanya.

Diketahui, hakim kasasi Mahkamah Agung RI, telah menjatuhkan vonis kepada Bupati Lamteng petiode 2005-2010 Andy Achmad selama 12 tahun penjara. Andy juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan mengganti uang sebesar Rp20,5 miliar. Andy menjadi terpidana kasus korupsi APBD Lamteng senilai Rp28 miliar. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses