Sekdaprov Sampaikan Mulai dari Gubernur Sampai Kepala OPD Sudah Sampaikan SPT Tahunan

    Sekdaprov Fahrizal Darminto dan Inspektur Fredy menyerahkan SPT Tahunan kepada Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, menyampaikan, bahwa mulai dari Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Sekdaprov, para Asisten, Kepala Dinas dan jajaran Pejabat Tinggi Pratama di Provinsi Lampung saat ini telah selesai melaporkan SPT Tahunan.

Laporan SPT tahunan secara simbolis pada kegiatan tersebut diwakili oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto dan Inspektur Provinsi Lampung Fredy, dalam Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di Gedung Pusiban, yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Senin (21/3/2022). Sekdaprov dan Inspektur menyerahkan langsung SPT tahunan kepada Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung Tri Bowo.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Sekdaprov Fahrizal meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan sebagai wajib pajak, dapat memahami tujuan Program Pengungkapan Sukarela.

Program Pengungkapan Sukarela, lanjut Sekdarov, adalah sebuah program berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka reformasi peraturan perpajakan.

“Program ini telah resmi dimulai oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022,” ujarnya.

Program pengungkapan sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Masih, kata Sekdaprov, Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang hari ini hadir sebagai peserta sosialisasi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melewati seleksi tata cara pengisian jabatan dan dianggap memiliki kompetensi serta memenuhi kriteria dan kualifikasi sehingga dapat duduk di Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Dalam setiap jabatan yang diemban terdapat peran, fungsi, serta amanah yang harus mampu dilaksanakan. Sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Bahwa Aparatur Sipil Negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya,” tegas Sekdaprov. (W9-jam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses