Guru Bejat SMPN di Bandarllampung, Cabuli Muridnya di Ruang Kelas

Pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang kelas dimana sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah, karena ada tugas milik korban yang belum selesai. Namun sampai di kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku HM (28), dimana pelaku juga sempat merekamnya. Sehingga di gunakan pelaku untuk mengancam korban DA (15), jika tidak menurutinya akan menyebarkan videonya serta akan menngeluarkannya dari sekolah atau drop out (DO).

Akibat perbuatannya, pelaku berikut barang bukti diamankan oleh polsek kedaton dan pelaku akan dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses