Polda Lampung Musnahkan Puluhan Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras

Bandarlampung, Warta9.com -Tim terpadu yang terdiri dari beberapa tim lintas sektoral berhasil memutus jaringan sindikat narkoba, dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di area Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni selama periode 3 Februari sampai April 2022.

“Adapun rinciannya ialah sebanyak 7 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang tersangka,” ungkap Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto di Mapolda Itera, Rabu (6/4/2022).

banner 728x90*

Lebih lanjut ia memaparkan untuk barang bukti yang berhasil didapatkan ialah Ganja seberat 75,7 Kg dan Sabu seberat 3,5 kg dari 10 tersangka. “Untuk tersangka IS itu ditangkap pada minggu 27 Februari 2022 dengan barang bukti ganja seberat 23 Kg. Barang bukti ditemukan dalam mobil Daihatsu Sigra,” jelasnya.

Kemudian Tersangka KS dan AR modus narkotika jenis ganja dikirim menggunakan mobil ekspedisi Indah Cargo petugas berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 3 Maret 2022 dengan barang bukti ganja sebanyak 2 Kg. Lalu, tersangka SH dan NR penangkapan dilakukan pada minggu 6 Maret 2022, modus yang sama dilakukan kedua pelaku ini dengan cara mengirim narkotika melalui ekspedisi Indah Cargo dan barang bukti yang ditemukan yaitu Sabu sebanyak 2,5 Kg.

Selanjutnya, Jumat 11 Maret 2022, Tersangka JK dan MF ditangkap dengan barang bukti Ganja seberat 15,3 kg narkotika jenis ganja mereka sembunyikan dalam BUS NPM Nopol BA 7010 NU.

“Tersangka ZA ditangkap pada Jumat 11 Maret 2022 dan ditemukan ganja seberat 31,4 kg adapun modus yang digunakan para pelaku adalah narkotika jenis ganja disembunyikan dalam 2 buah kardus,” tukas Wakapolda.

Tersangka SK ditangkap pada Sabtu 12 Maret 2022, narkotika jenis ganja dikirim menggunakan mobil Ekspedisi Indah Cargo dengan nomor polisi B 9410 FXV adapun barang bukti yang ditemukan ganja seberat 4 Kg. “Sabtu 19 Maret 2022, Tersangka RG ditangkap dengan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kardus dengan berat 1 kg,” beber Subiyanto.

Selain itu, Wakapolda juga menyampaikan bahwa Ditresnarkoba dan Dit Intelkam berhasil mengungkap kejahatan Narkotika dengan barang bukti sebenyak 75 kg dari 2 tersangka yaitu FB dan AG.

“TKP di jalan Sultan Haji, Kota Banda Lampung. Berawal dari laporan personil dit intelkam bahwa ada pengiriman barang (Ganja) ke pulau jawa kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 tersangka dan sebuah mobil agya, setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan Ganja seberat 75 Kg yang disembunyikan dalam kursi belakang mobil,” ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses