Ada 78 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathy menjalani rekonstruksi. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sebanyak 78 adegan secara runut mulai dari peristiwa awal di Magelang Jawa Tengah sebanyak 16 adegan.

Kemudian, di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan 35 adegan dan di rumah dinas sebanyak 27 adegan. Rekonstruksi tersebut juga menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Maruf.

Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan kedua tangannya diborgol. Istrinya Putri Chandrawathi juga hadir mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menanggapi kegiatan rekonstruksi atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ia menilai langkah rekonstruksi penting guna memperjelas peranan para tersangka.

Azmi menjelaskan rekonstruksi merupakan salah satu metode pemeriksaan dalam perkara pidana guna keperluan penyidikan. Caranya dengan  diperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau melihat kualifikasi pengetahuan saksi tentang peristiwa kematian Brigadir J.

Diketahui, Putri Candrawati menyusul suaminya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Selain itu, ada dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (W9-jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses